Berita

Hukum

Besar Kemungkinan Partahi dan Casmaya Ikut Terseret Kasus Pengamanan Perkara

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup diri terkait sejumlah pakta persidangan yang menyinggung adanya keterlibatan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata gugatan PT Mitra Masju Sukses (PT MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Keterlibatan kedua hakim tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan panitera PN Jakpus Muhammad Santoso di Pangadilan Tipikor Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menilai seluruh fakta persidangan Santoso akan dikaji.


Menurutnya dari hasil kajian tersebut besar kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan Partahi dan Casmaya.

"Itu (dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) fakta persidangan yang akan dipelajari lebih lanjut. Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," tegas Yuyuk saat dihubungi wartawan, Senin (14/11).

Diketahui, Muhammad Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari  pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Aesri di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Diketahui, Perkara perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua Hakim Anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.

Dalam surat dakwaan Santoso, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya