Berita

Hukum

Besar Kemungkinan Partahi dan Casmaya Ikut Terseret Kasus Pengamanan Perkara

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup diri terkait sejumlah pakta persidangan yang menyinggung adanya keterlibatan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata gugatan PT Mitra Masju Sukses (PT MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Keterlibatan kedua hakim tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan panitera PN Jakpus Muhammad Santoso di Pangadilan Tipikor Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menilai seluruh fakta persidangan Santoso akan dikaji.


Menurutnya dari hasil kajian tersebut besar kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan Partahi dan Casmaya.

"Itu (dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) fakta persidangan yang akan dipelajari lebih lanjut. Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," tegas Yuyuk saat dihubungi wartawan, Senin (14/11).

Diketahui, Muhammad Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari  pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Aesri di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Diketahui, Perkara perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua Hakim Anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.

Dalam surat dakwaan Santoso, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.[zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya