Berita

Hukum

Besar Kemungkinan Partahi dan Casmaya Ikut Terseret Kasus Pengamanan Perkara

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup diri terkait sejumlah pakta persidangan yang menyinggung adanya keterlibatan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata gugatan PT Mitra Masju Sukses (PT MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Keterlibatan kedua hakim tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan panitera PN Jakpus Muhammad Santoso di Pangadilan Tipikor Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menilai seluruh fakta persidangan Santoso akan dikaji.


Menurutnya dari hasil kajian tersebut besar kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan Partahi dan Casmaya.

"Itu (dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) fakta persidangan yang akan dipelajari lebih lanjut. Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," tegas Yuyuk saat dihubungi wartawan, Senin (14/11).

Diketahui, Muhammad Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari  pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Aesri di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Diketahui, Perkara perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua Hakim Anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.

Dalam surat dakwaan Santoso, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.[zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya