Berita

Munarman/Net

Hukum

Panglima FPI: Polisi Cenderung Loloskan Ahok

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa besok (15/11). Gelar perkara terbuka kendati tidak diatur dalam KUHAP tapi diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2015 dan Bareskrim Polri Nomor 4 tahun 2014.

Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Munarman menilai selama ini proses penyelidikan yang dilakukan polisi lebih mengarah kepada design agar kasus ini bukanlah tindakan pidana. Terbukti, selama ini polisi menghadirkan tiga ahli, yakni ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa, namun kesemuanya menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana atas kasus ini. Itu kemudian yang diprotes oleh para pihak pelapor, termasuk FPI, hingga akhirnya polisi berkenan menghadirkan saksi dari pihak pelapor. Kemudian FPI menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama.

"Kita protes. Saksi yang mereka datangkan semuanya Ahokers. Baru setelah kita persoalankan, mereka mendatangkan ahli dari pelapor," kata Munarman di Jakarta, Senin (14/11).


Munarman mengaku heran, penyidik malah membebankan kepada pelapor untuk mencari bukti, padahal ini adalah dugaan tindak pidana umum. Seharusnya penyidik mencari bukti bahwa Ahok melakukan penistaan agama, bukan malah mencari saksi yang meringankan.

"Tugas penyidik itu mencari bukti, bukan membebankan pencarian bukti kepada pelapor. Kalau terlapor membela diri, silahkan di pengadilan. Polisi bertindak sebagai forum pengadilan dan pengacaranya terlapor," tegasnya.

Ia membeberkan, saat Habib Rizieq didatangkan sebagai saksi, penyidik malah melontarkan pertanyaan tentang fatwa MUI, bukan soal tindakan yang dilakukan oleh Ahok.

"Habib malah ditanya, apakah sikap MUI itu sudah benar? Masa pertanyaannya itu. Jadi yang diuji itu MUI," kata Munarman.

Ia pun berkeyakinan bahwa sudah sangat jelas polisi berkeinginan agar konstruksi design gelar perkara dilakukan untuk membebaskan Ahok dari segala tuduhan.

"Tugas negara itu menangkap orang jahat, tapi dalam kasus ini mau meloloskan orang jahat," tegas Munarman. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya