Berita

Munarman/Net

Hukum

Panglima FPI: Polisi Cenderung Loloskan Ahok

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa besok (15/11). Gelar perkara terbuka kendati tidak diatur dalam KUHAP tapi diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2015 dan Bareskrim Polri Nomor 4 tahun 2014.

Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Munarman menilai selama ini proses penyelidikan yang dilakukan polisi lebih mengarah kepada design agar kasus ini bukanlah tindakan pidana. Terbukti, selama ini polisi menghadirkan tiga ahli, yakni ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa, namun kesemuanya menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana atas kasus ini. Itu kemudian yang diprotes oleh para pihak pelapor, termasuk FPI, hingga akhirnya polisi berkenan menghadirkan saksi dari pihak pelapor. Kemudian FPI menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama.

"Kita protes. Saksi yang mereka datangkan semuanya Ahokers. Baru setelah kita persoalankan, mereka mendatangkan ahli dari pelapor," kata Munarman di Jakarta, Senin (14/11).


Munarman mengaku heran, penyidik malah membebankan kepada pelapor untuk mencari bukti, padahal ini adalah dugaan tindak pidana umum. Seharusnya penyidik mencari bukti bahwa Ahok melakukan penistaan agama, bukan malah mencari saksi yang meringankan.

"Tugas penyidik itu mencari bukti, bukan membebankan pencarian bukti kepada pelapor. Kalau terlapor membela diri, silahkan di pengadilan. Polisi bertindak sebagai forum pengadilan dan pengacaranya terlapor," tegasnya.

Ia membeberkan, saat Habib Rizieq didatangkan sebagai saksi, penyidik malah melontarkan pertanyaan tentang fatwa MUI, bukan soal tindakan yang dilakukan oleh Ahok.

"Habib malah ditanya, apakah sikap MUI itu sudah benar? Masa pertanyaannya itu. Jadi yang diuji itu MUI," kata Munarman.

Ia pun berkeyakinan bahwa sudah sangat jelas polisi berkeinginan agar konstruksi design gelar perkara dilakukan untuk membebaskan Ahok dari segala tuduhan.

"Tugas negara itu menangkap orang jahat, tapi dalam kasus ini mau meloloskan orang jahat," tegas Munarman. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya