Berita

BNN/Net

Politik

BNN Harus Usut Niat Jahat Pengusaha Dan Anggota Dewan Yang Mau Hilangakan Pasal 99

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 10:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sungguh aneh bila pengusaha hiburan malam meminta DPRD DKI Jakarta agar menghilangkan pasal 99 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Untuk apa pasal itu dihilangkan kalau saja tempat usaha hiburan mereka bersih dari narkoba atau sejenisnya. Apakah tempat hiburan malam sepi pengunjung tanpa narkoba?" kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M. Rico Sinaga.

Pernyataan Rico ini terkait dengan perkataan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Ghea Hermansyah bahwa para pengusaha hiburan malam mengeluhkan penerapan Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.


Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Pernyataan tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya, apalagi dikaitkan dengan banyak tempat hiburan yang tutup gara-gara pengunjungnya ketahuan pakai narkoba, dan menurut Wakil Ketua Asosiasi tersebut para pengusaha hiburan malam itu khawatir suatu saat juga kasus yang sama menimpa mereka," kata Rico beberapa saat lalu (Senin, 14/11).

Menurut Rico, menghilangkan pasal 99 Perda No 6 Tahun 2015 berarti membiarkan pengunjung tempat hiburan malam mengkonsumsi narkoba. Dengan diberlakukan saja Perda tersebut "masih" ada yang mengkonsumsi di tempat hiburan malam.

"Jadi kalau DPRD DKI Jakarta saat ini membahasnya atas permintaan Asosiasi Tempat Hiburan untuk mengilangkan Perda tersebut berarti DPRD DKI Jakarta berpihak (pro) kepada penpusaha hiburan malam dan ini sangat bahaya," tegas Rico.

Sebab itu,  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mengusut niat jahat asosiasi, dan anggota/ pimpinan DPRD DKI Jakarta atas rencana mau menghilangkan pasal 99 tersebut. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya