Berita

BNN/Net

Politik

BNN Harus Usut Niat Jahat Pengusaha Dan Anggota Dewan Yang Mau Hilangakan Pasal 99

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 10:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sungguh aneh bila pengusaha hiburan malam meminta DPRD DKI Jakarta agar menghilangkan pasal 99 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Untuk apa pasal itu dihilangkan kalau saja tempat usaha hiburan mereka bersih dari narkoba atau sejenisnya. Apakah tempat hiburan malam sepi pengunjung tanpa narkoba?" kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M. Rico Sinaga.

Pernyataan Rico ini terkait dengan perkataan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Ghea Hermansyah bahwa para pengusaha hiburan malam mengeluhkan penerapan Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.


Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Pernyataan tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya, apalagi dikaitkan dengan banyak tempat hiburan yang tutup gara-gara pengunjungnya ketahuan pakai narkoba, dan menurut Wakil Ketua Asosiasi tersebut para pengusaha hiburan malam itu khawatir suatu saat juga kasus yang sama menimpa mereka," kata Rico beberapa saat lalu (Senin, 14/11).

Menurut Rico, menghilangkan pasal 99 Perda No 6 Tahun 2015 berarti membiarkan pengunjung tempat hiburan malam mengkonsumsi narkoba. Dengan diberlakukan saja Perda tersebut "masih" ada yang mengkonsumsi di tempat hiburan malam.

"Jadi kalau DPRD DKI Jakarta saat ini membahasnya atas permintaan Asosiasi Tempat Hiburan untuk mengilangkan Perda tersebut berarti DPRD DKI Jakarta berpihak (pro) kepada penpusaha hiburan malam dan ini sangat bahaya," tegas Rico.

Sebab itu,  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mengusut niat jahat asosiasi, dan anggota/ pimpinan DPRD DKI Jakarta atas rencana mau menghilangkan pasal 99 tersebut. [ysa]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya