Berita

BNN/Net

Politik

BNN Harus Usut Niat Jahat Pengusaha Dan Anggota Dewan Yang Mau Hilangakan Pasal 99

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 10:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sungguh aneh bila pengusaha hiburan malam meminta DPRD DKI Jakarta agar menghilangkan pasal 99 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Untuk apa pasal itu dihilangkan kalau saja tempat usaha hiburan mereka bersih dari narkoba atau sejenisnya. Apakah tempat hiburan malam sepi pengunjung tanpa narkoba?" kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M. Rico Sinaga.

Pernyataan Rico ini terkait dengan perkataan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Ghea Hermansyah bahwa para pengusaha hiburan malam mengeluhkan penerapan Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.


Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Pernyataan tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya, apalagi dikaitkan dengan banyak tempat hiburan yang tutup gara-gara pengunjungnya ketahuan pakai narkoba, dan menurut Wakil Ketua Asosiasi tersebut para pengusaha hiburan malam itu khawatir suatu saat juga kasus yang sama menimpa mereka," kata Rico beberapa saat lalu (Senin, 14/11).

Menurut Rico, menghilangkan pasal 99 Perda No 6 Tahun 2015 berarti membiarkan pengunjung tempat hiburan malam mengkonsumsi narkoba. Dengan diberlakukan saja Perda tersebut "masih" ada yang mengkonsumsi di tempat hiburan malam.

"Jadi kalau DPRD DKI Jakarta saat ini membahasnya atas permintaan Asosiasi Tempat Hiburan untuk mengilangkan Perda tersebut berarti DPRD DKI Jakarta berpihak (pro) kepada penpusaha hiburan malam dan ini sangat bahaya," tegas Rico.

Sebab itu,  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mengusut niat jahat asosiasi, dan anggota/ pimpinan DPRD DKI Jakarta atas rencana mau menghilangkan pasal 99 tersebut. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya