Berita

Bambang Beathor Suryadi/Net

Politik

Beathor Sarankan Ahok Tiru Jokowi Siraturahmi Ke Ormas Islam

JUMAT, 11 NOVEMBER 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setiap kasus penistaan agama yang terbukti harus diproses hukum. Sebab, ada hukum yang mengatur penistaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, kata kunci penistaan agama adalah adanya unsur kesengajaan.

Demikian disampaikan mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Prodemokrasi (Prodem), Bambang Beathor Suryadi, Jumat (11/11).

Di Indonesia, kata Beathor, kasus-kasus penistaan agama yang pernah terjadi diselesaikan dengan tiga cara, hukuman penjara, mediasi atau dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan kementerian terkait.


Sebagai gambaran, Beathor memarkan kasus-kasus yang penah terjadi, berdasarkan Fatwa MUI:

Pertama, Tajul Muluk di Sampang (2012). Melakukan penistaan agama yang terbukti menyimpang dari ajaran Islam. Ajarannya, shalat hanya tiga waktu dalam sehari, dan banyak penyimpangan dalam rukun iman dan rukun Islam. (diproses-dipenjara).

Kedua, Ahmad Musadeq dengan Qiyadah Islamiyah (2007). Terbukti menistakan agama dengan mengaku sebagai nabi dan memiliki jamaah yang cukup banyak di kawasan Depok. (diproses-dipenjara).

Ketiga, Gus Jari, warga Jombang, Jawa Timur (2016). Menistakan agama dengan mengaku nabi akhir zaman. Setelah didatangi perwakilan MUI, ia mengatakan tobat. (diproses-dimediasi).

Keempat, Yusman Roy (2005) di Malang, Jawa Timur. Menyimpang dengan melaksanakan shalat dengan dua bahasa, bahasa Arab dan Bahasa Indonesia. (diproses-diselesaikan dengan mediasi MUI dan Yusman menyampaikan permintaan maaf).

Kelima, Gafatar (2015-2016), dituding menistakan agama dan makar karena ingin membentuk sebuah negara dengan pengikut mencapai ribuan. (diproses-keluar SKB yang melarang aktivitas Gafatar dan proses hukum).

Keenam, Ahmadiyah, meresahkan karena dituding menistakan agama terkait dengan pengakuan nabi atau rasul yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. (diproses-keluar SKB yang melarang penyebaran secara terbuka di masyarakat).

Ketujuh, Jamiatuh Islamiyah (2010) ajaran di Jambi dengan tokoh Almarhum Karim Jama. Salah satu ajarannya adalah berhaji cukup di Krenci. (diproses-dimediasi).

Kedelapan, Basuki Tjahaja Purnama (2016). Dituding menistakan agama karena ucapannya, "jangan percaya orang,... karena dibohongi pakai Al-Maidah 51".

"Dalam penyelidikan kepolisian. Waktu itu Permadi juga dipenjara begitu pulak dengan Arswendo. Yang tanpa penjara Harmoko yang slip lidah saat baca Al-Fatihah saat wayangan di Solo. Lantas kenapa Ahok harus didenjara?" kata Beathor.

Dan atas kasus ini, lanjut Beathor, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) setelah aksi demo 411 itu menunjukkan elektabilitas Ahok tinggal 24 persen, turun 6,8 persen dari survei Oktober 2016. Ahok juga mengalami beberapa kali gagal kampanye karena ditolak kehadirannya oleh sekelompok warga.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menempuh politik tawadhu, dengan mendatangi ormas-ormas Islam dan mengundang para ilama ke Istana.

Ditambah, kata Beathor, bahwa Ahok secara terbuka sudah meminta maaf dimuka umum. Dan Islam itu adalah agama rahmatan lil 'alamin.

"Dengan kondisi tersebut, sudah saatnya pula Ahok mengikuti gaya dan cara Presiden Jokowi berkomunikasi dengan para ulama di bulan Pahlawanan ini. Untuk itu, saya menyarankan kepada Ahok bersiraturrahim ke ormas-ormas Islam dan memohon maaf atas kesalahan yang telah terjadi," tukas politisi PDI Perjuangan ini. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya