Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah, mengaku pernah menemui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tulus Partahi Hutapea dan Casmaya.
Menurut terdakwa kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jakpus ini, pertemuannya dengan Partahi dan Casmaya merupakan saran Muhammad Santoso, terdakwa Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertemuan berlangsung selama tiga kali di ruangan Partahi.
Diketahui, Partahi merupakan Hakim Ketua, sementara Casmaya merupakan hakim anggota yang menangani perkara gugatan perdata yang didaftarkan PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT KTP.
"Lalu saya masuk ke ruangan yang sama, saya lihat ada Casmaya, saya salaman terus Pak Casmaya keluar. Selang berapa menit, Pak Partahi masuk. Saya sampaikan juga keluahan soal perubahan materi pokok dan alat bukti itu," ungkap Raoul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Lebih lanjut Raoul membantah jika pertemuan tersebut membicarakan soal uang untuk mengamankan perkara kliennya.
Dirinya mengaku, saat bertemu dengan hakim Partahi hanya menyampaikan seputar keluhannya dalam perkara hukum yang ditanganinya.
"Selain itu, saya bertanya ke Pak Partahi, kapan kira-kira sidang putusannya, karena jadwal sidang selalu ditunda-tunda," ujar Raoul.
Dalam dakwaan jaksa, Raoul disebut pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," ungkap jaksa KPK Pulung saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10).
Sebelum pertemuan itu, Raoul juga sempat menyambangi PN Jakpus Pada tanggal 13 April 2016 untuk bertemu hakim Partahi dan Casmaya. Namun, saat itu Raoul hanya bertemu dengan hakim Casmaya.
"Pada tanggal 13 April 2016, Raoul Adhitya Wiranatakusumah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi Tulus Hutapea, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul Adhitya Wiranatakusumah hanya menemui Casmaya yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut," terang jaksa.
Bukan hanya Raoul saja yang pernah diminta untuk menghadap Hakim Partahi. Pengacara PT MMS, Susi Manurung juga pernah diminta Partahi untuk menghadap ke ruangannya melalui terdakwa Muhammad Santoso.
[zul]