Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Direksi CKRA Dilaporkan ke OJK dan Polisi

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Direksi PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Kalimantan Tengah dengan dugaan penggelapan, manipulasi akuntansi dan menyesatkan investor.

"Direktur Utama CKRA, Boelio Muliadi, kami gugat juga di Pengadilan Negeri Palangkaraya, berkaitan dengan dua perusahaan tambang zirconium, PT Takaras Inti Lestari (TIL) dan PT Murui Jaya Perdana (MJP)," jelas pengacara, Jefferson Dau di Jakarta, Rabu (9/11).

Jefferson menuturkan, CKRA telah membuat telah laporan akuisisi TIL dan MJP kepada otoritas bursa tahun 2014. Padahal, CKRA sama sekali belum membayar untuk sah menguasai 55 persen saham TIL-MJP. Para pemegang saham TIL dan MJB telah didorong Boelio Muliadi dan Harun Abidin untuk menandatangani perjanjian tukar-menukar saham (swap).


Untuk menguasai 55 persen saham TIL-MJP, dibayar dengan 330 juta lembar saham CKRA. Dari 330 juta lembar saham CKRA, papar Jefferson, 165 juta lembar untuk pemegang saham TIL-MJP dan 165 juta lembar untuk Harun Abidin.

Sesuai perjanjian, Harun Abidin harus membayar 165 juta lembar saham CKRA kepada pemegang saham TIL-MJP berupa lima perusahaan tambang.

"Namun sampai sekarang  Boelio belum melaksanakan kewajiban, dan kelima perusahaan yang digunakan Harun Abidin untuk membayar TIL-MJP, ternyata bukan miliknya. TIL-MJP benar-benar menjadi korban," kata Jeffrson.

CKRA kemudian membuat rekayasa akuntansi yang menyesatkan, yaitu dengan meningkatkan modal TIL, yang menyebabkan pemegang saham lama harus membayar pajak akibat peningkatan modal bohong-bohongan.

"Praktik curang yang dilakukan Boelio Muliadi dan Harun Abidin, yang juga dibantu oleh dua Direktur CKRA Argo Trinandityo dan Dexter Sjarif Putra, kami laporkan ke Polda Kalteng, dan juga akan kami laporkan ke Kapolri," tegas Jefferson.

Untuk diketahui, imbuh Jefferson, pemegang saham MJP telah mengambil langkah taktis.

"Mereka berhasil mengantongi perjanjian tukar-menukar 55 persen saham TIL, tetapi hal itu tidak sah, karena hingga kini klien kami belum menerima pembayaran berupa 165 juta lembar saham CKRA. Jadi CKRA telah membohongi OJK dan investor," tutur Jefferson.

Menurut Jefferson, kecurangan yang dilakukan direksi CKRA, telah mengganggu kinerja pasar saham, merusak kepentingan investor publik dan citra internasional Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kami berharap penyelidikan mendalam oleh OJK, kemudian mengumumkan hasil penyelidikan kepada pemegang saham dan publik,” kata Jefferson.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya