Berita

Net

Nusantara

Pemerintah Dorong BUMDes Berbadan Hukum Koperasi

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 19:00 WIB

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) tengah merancang revisi Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 4/2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam revisi tersebut adalah pembentukan BUMDes diarahkan berbadan hukum koperasi.

"Kalau dilihat dari semangat konstitusi pasal 33, di mana usaha itu mengadopsi koperasi. Apalagi pada level desa makanya perlu dicocokkan kembali," ujar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDT Ahmad Erani Yustika dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Oleh karena itu, ke depan, melalui revisi tersebut pemerintah akan menegaskan bahwa BUMDes seharusnya berbentuk koperasi.


"Sekarang sudah ada beberapa titik temu yang memungkinkan koperasi menjadi pilihan. Atau mungkin satu-satunya model dari badan usaha pada level desa," kata Ahmad Erani.

Dalam merancang revisi tersebut, Kemendes PDT juga telah membentuk tim, terdiri dari sejumlah pihak yang konsen kepada pembangunaan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan desa akan semakin terarah sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing desa.

"Sudah ada pertemuan. Beberapa teman yang banyak beri masukan sudah kita berikan satu tim untuk itu. Kita ingin pastikan dalam revisi itu mencerminkan semangat koperasi dan sesuai dengan karakter masing-masing desa," jelas Ahmad Erani.

Diharapkan juga revisi tersebut akan rampung pada tahun ini. Jangan sampai melampaui tahun 2017.

Dalam aturan sebelumnya, BUMDes berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Jika hal tersebut dipertahankan akan menjadi penghambat perekonomian masyarakat desa. Dikhawatirkan, badan hukum PT pada BUMDes akan menciptakan monopoli dari pengusaha-pengusaha lokal.

"Sifat BUMDes yang padat modal itu yang dikhawatirkan. Nanti ketika jadi PT bisa orang atau kelompok dengan modal tertentu menguasai saham didalamnya. Akhirnya misi BUMDes sebagai agen sosial tadi itu tidak bisa jalan dilapangan," beber Ahmad Erani.

Namun, dalam pembahasan masih memungkinkan BUMDes berbentuk PT dengan ketentuan-ketentuan mengikat.

"Minimal PT sebagai salah satu alternatif tapi koperasi jangan ditutup. Kalaupun PT nanti akan kita pagari. Misalnya PT saham di luar milik desa itu hanya boleh dibeli oleh koperasi. Tapi itu masih dalam bentuk usulan yang kita kompilasi," demikian Ahmad Erani. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya