Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) tengah merancang revisi Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 4/2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam revisi tersebut adalah pembentukan BUMDes diarahkan berbadan hukum koperasi.
"Kalau dilihat dari semangat konstitusi pasal 33, di mana usaha itu mengadopsi koperasi. Apalagi pada level desa makanya perlu dicocokkan kembali," ujar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDT Ahmad Erani Yustika dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Oleh karena itu, ke depan, melalui revisi tersebut pemerintah akan menegaskan bahwa BUMDes seharusnya berbentuk koperasi.
"Sekarang sudah ada beberapa titik temu yang memungkinkan koperasi menjadi pilihan. Atau mungkin satu-satunya model dari badan usaha pada level desa," kata Ahmad Erani.
Dalam merancang revisi tersebut, Kemendes PDT juga telah membentuk tim, terdiri dari sejumlah pihak yang konsen kepada pembangunaan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan desa akan semakin terarah sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing desa.
"Sudah ada pertemuan. Beberapa teman yang banyak beri masukan sudah kita berikan satu tim untuk itu. Kita ingin pastikan dalam revisi itu mencerminkan semangat koperasi dan sesuai dengan karakter masing-masing desa," jelas Ahmad Erani.
Diharapkan juga revisi tersebut akan rampung pada tahun ini. Jangan sampai melampaui tahun 2017.
Dalam aturan sebelumnya, BUMDes berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Jika hal tersebut dipertahankan akan menjadi penghambat perekonomian masyarakat desa. Dikhawatirkan, badan hukum PT pada BUMDes akan menciptakan monopoli dari pengusaha-pengusaha lokal.
"Sifat BUMDes yang padat modal itu yang dikhawatirkan. Nanti ketika jadi PT bisa orang atau kelompok dengan modal tertentu menguasai saham didalamnya. Akhirnya misi BUMDes sebagai agen sosial tadi itu tidak bisa jalan dilapangan," beber Ahmad Erani.
Namun, dalam pembahasan masih memungkinkan BUMDes berbentuk PT dengan ketentuan-ketentuan mengikat.
"Minimal PT sebagai salah satu alternatif tapi koperasi jangan ditutup. Kalaupun PT nanti akan kita pagari. Misalnya PT saham di luar milik desa itu hanya boleh dibeli oleh koperasi. Tapi itu masih dalam bentuk usulan yang kita kompilasi," demikian Ahmad Erani.
[wah]