Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Irman Minta Jatah Rp 300 Per Kilo Dari CV Semesta Berjaya

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, meminta jatah sebesar Rp 300 per kilogram sebagai imbalan upayanya melobi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, untuk menyuplai gula impor milik Bulog ke Divisi Regional Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Irman Gusman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Awalnya Memi selaku istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriady Sutanto, menemui Irman dan menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar sebanyak 3000 ton. Tetapi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar belum merespons permohonan Memi.


"Terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp 300 per kilo atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Kemudian Memi melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada suaminya, Xaveriady Sutanto," ungkap Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menindaklanjuti permintaan Memi, pada 22 Juli 2016, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, agar bisa menyuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divisi Regional Sumbar.

Irman merekomendasikan Memi yang adalah pemilik CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

"Karena yang meminta Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi, menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan," ujar Jaksa.

Setelah gula diterima dari Perum Bulog, Memi kembali meminta bertemu Irman. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Irman, jalan Denpasar C3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan pada 16 September 2016.

Memi menemui Irman pada pukul 23.00 WIB, dan dalam kesempatan itu Memi dan Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman.

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut merupakan upah dari upaya Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

"Padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan jabatannya," ujar Jaksa. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya