Berita

Ilustrasi/Net

Politik

ORI Temukan Pungli e-KTP Di Berbagai Daerah

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 07:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah.

Hal lain yang juga masih bermasalah adalah terkait dengan ketersediaan alat perekaman yang masih kurang memadai. Dari temuan hasil investigasi di 34 provinsi itu, ORI memberikan rekomendasi perbaikan ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Temuan pungli itu tersebar di 13 provinsi. Yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kep Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimanatan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Data tersebut dikumpulkan dari kantor perwakilan ORI di masing-masing provinsi.


Dari data tersebut, ORI menemukan para pelaku pungli itu bisa siapa saja yang berkaitan dengan pelayanan e-KTP. Mulai dari petugas RT/RW, petugas pengamanan dan pedagang setempat, petugas kecamatan, hingga petugas di dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Khusus di Jawa Timur, ORI menemukan ada satu kasus yang calo e-KTP yang bekerjasama dengan petugas setempat. Sedangkan satu kasus lainnya melibakan petugas di level kecamatan," kata anggota ORI, Ahmad Suaedy, sebagaimana dilansir JPNN.

Dalam beberapa kasus yang ditemukan ORI, katanya, ada biaya atau pungli yang harus dikeluarkan warga agar percetakan e-KTP itu bisa dipercepat. Pungli yang dikeluarkan itu sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pengurusan.

"Merekam dan mencetak ada jarak yang bisa ditransaksikan," ungkapnya.

Dia menilai kasus pungli itu rata-rata dipicu oleh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak transparan dan kurang detail. Sehingga ada celah yang bisa dimainkan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.

"Antrean di kecamatan antre bisa melalui karyawan dan pedagang sekitar," ungkap dia, sambil mengatakan bahwa untuk mengungkap praktik tercela itu pegawai ORI di daerah sampai melakukan penyamaran. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya