Berita

Adhie M Massardi

Kasus Ahok, Polri Harus Fokus Pada Tiga Hal Ini

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kalau saja Polri konsisten dan disiplin pada tugasnya sebagai penegak hukum, dan tidak terseret arus kekuatan politik kekuasaan, persoalan penistaan agama Islam yang dituduhkan kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan berlarut-larut sehingga memanaskan suhu politik nasional.
 
Demikian disampaikan Adhie M Massardi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin siang (7/11).

Menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, ada tiga hal penting yang harus menjadi fokus Bareskrim Polri dalam memroses Ahok. Pertama, sejumlah pengaduan yang dilayangkan anggota masyarakat dari berbagai daerah terkait penistaan agama sudah mendapat otorisasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Pendapat dan sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016, dan ditandatangani Ketua Umum DR KH Ma'ruf Amin serta Sekjen DR H anwar Abbas, MM, Mag, sebut Adhie, merupakan dokomen penting yang sebagai acuan adanya bukti penistaan agama. Sebab MUI, yang merupakan representasi ormas-ormas Islam di negeri ini, memiliki otoritas dan kredibilitas untuk menyatakan pandangan dan sikap terkait persoalan keagamaan, khususnya agama Islam di negeri ini.

Menurut Adhie, bukan tugas Polri mempersoalkan apakah sikap keagamaan MUI betul atau salah. Adalah tugas pengacara terdakwa di pengadilan untuk menguji pendapat MUI, sebagaimana sering dilakukan para pengacara terdakwa dalam kasus tindak pindana umum mempersoalkan hasil visum et repertum dalam proses autopsi.

Jadi sikap keagamaan MUI dalam proses hukum kedudukannya sama dengan hasil visum, misalnya, Labkrim Polri atau dokter yang ditunjuk dan memiliki kompetensi untuk itu. Jadi bukan tugas Polri untuk mengujinya kembali, melainkan sebagai bahan penyilidikan (terdakwa) lebih lanjut.
 
"Makanya, menjadi aneh ketika Polri, sebagaimana disampaikan Kapolri Tito Karnavian, malah sibuk mencari ahli bahasa dan ahli hukum pidana, yang seharusnya itu merupakan porsi pengacara terdakwa untuk di ranah pengadilan kelak," kata Adhie.

Dua hal penting lainnya yang harus dicermati Polri adalah tempat dan waktu terjadinya delik pidana penistaan agama oleh Ahok, yakni di Kepulauan Seribu (Pulau Pramuka), 27 September 2016.
 
Kehadiran Ahok di sana merupakan perjalanan dinas sebagai gubernur DKI. Maka Polri harus mengejar Ahok dengan pertanyaan: "Apa urusan Ahok bicara soal pemilu (pilih-memilih) dan menyebut-nyebut ayat Al Qur'an (al-Maidah) yang tidak dipahaminya karena bukan pemeluk Islam?"
 
"Pasti ini untuk kepentingan pribadi sebagai persiapan menjadi kandidat (petahana) dalam pilgub mendatang. Dan kalau ini bisa dibuktikan, maka Polri bisa mengejar Ahok dengan pertanyaan lebih telak, karena untuk semua itu, Ahok telah menggunakan fasilitas negara," kata Adhie.

"Jadi sebenarnya kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok adalah tindak pidana biasa yang bisa diselesaikan dengan super cepat. Menjadi lambat dan berlarut-larut karena ada persoalan besar di balik semua itu. Makanya, Polri harus lekas keluar dari pusaran politik kekuasaan, yang bisa menyesatkan upaya penegakkan hukum di negeri ini," katanya.

"Pesan saya, Polri harus kerja ekstra cepat, dan setelah itu bangsa Indonesia bisa segera move on dari persoalan-persoalan SARA yang membuat bangsa ini tidak bisa bergerak maju," pungkas jubir presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya