Ahmad Dhani/Net
Ahmad Dhani/Net
"Kalau saja Polri menerima pelaporan, maka setiap pelaporan harus terlebih dahulu dapat diuji, apakah obyek perkara dapat dijadikan pelaporan pidana atau tidak ? Sehingga tidak seluruh laporan dapat dibuat begitu saja dan ditindak," kata Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, dalam keterangannya beberapa saat lalu (Senin, 7/11).
Dalam perspektif hukum, terkait dengan kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, Bob Hasan menerangkan bahwa dilihat dari waktu kejadian hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus kembali ke teori causalitas pidana yang dikenal dengan qonditio qua non.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58