Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perludem: Bagaimana Mempidana Parpol Tak Jujur Laporkan Dana Kampanye

MINGGU, 06 NOVEMBER 2016 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Penegakan hukum dalam draf RUU Pemilu yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR juga mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem).

Dalam poin tersebut, Perludem menangkap ada kecenderungan untuk menghambat partisipasi dalam melaporkan pelanggaran Pemilu.

"Melihat struktur ketentuan penegakan hukum pada Pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu terdapat struktur yang tidak tepat dalam bagian pelanggaran Pemilu, " kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil pada diskusi RUU Pemilu di Jakarta,  Minggu (6/11).


Terutama dalam pasal 433-434  dan juga 435 yang justru dinilainya hanya fokus pada definisi masing-masing pelanggaran.

"Seharusnya untuk lebih mudah dipahami, definisi pelanggaran seperti pelanggaran administrasi diatur dulu baru kemudian mekanisme penanganan perkara," kata Fadli.

Bahkan dalam pasal 433 ayat 3, papar dia, ada potensi menghambat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu.  Pasal tersebut mengatur untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh peserta Pemilu, pemilih dan pemantau harus disampaikan secara tertulis.

"Ini berpotensi menghambat partisipasi masyarakat. Semestinya difasilitasi untuk menyampaikan laporan secara lisan, kan bisa petugas Pengawas Pemilu yang mengadministrasikan dan menuliskan laporan yang disampaikan oleh peserta Pemilu, pemilih dan pemantau, " jelas Fadli.

Ketidakjelasan lainnya, masih kata Fadli, menyangkut pasal 422 ayat 1 yang mengatur sanksi administrasi dari pelanggaran administrasi Pemilu yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Ini maknanya masih tidak jelas. Bahkan ada kesan Bawaslu mengalami kesulitan untuk merumuskan sendiri.

"Karena ini berkaitan dengan sanksi berat yakni diskualifikasi pasangan calon. Kalau konsisten dengan putusan MK terkait dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif itu, penjelasannya pun harus kualitatif dan tidak kuantitatif. Tujuannya agar norma dan sanksi ini bisa dilaksanakan dan memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran politik uang, " urainya lebih lanjut.

Di sisi lain, pasal 454 tentang penanganan pelanggaran pidana dinilainya terpisah jauh dari penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Begitu juga dengan pemberian sanksi bagi setiap orang yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye seperti yang diatur dalam pasal 471.

"Lantas bagaimana memenjarakan parpol yang tidak jujur melaporkan dana kampanye. Sebab sanksinya adalah penjara selama satu tahun, " tanya Fadli.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya