Penegakan hukum dalam draf RUU Pemilu yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR juga mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem).
Dalam poin tersebut, Perludem menangkap ada kecenderungan untuk menghambat partisipasi dalam melaporkan pelanggaran Pemilu.
"Melihat struktur ketentuan penegakan hukum pada Pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu terdapat struktur yang tidak tepat dalam bagian pelanggaran Pemilu, " kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil pada diskusi RUU Pemilu di Jakarta, Minggu (6/11).
Terutama dalam pasal 433-434 dan juga 435 yang justru dinilainya hanya fokus pada definisi masing-masing pelanggaran.
"Seharusnya untuk lebih mudah dipahami, definisi pelanggaran seperti pelanggaran administrasi diatur dulu baru kemudian mekanisme penanganan perkara," kata Fadli.
Bahkan dalam pasal 433 ayat 3, papar dia, ada potensi menghambat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu. Pasal tersebut mengatur untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh peserta Pemilu, pemilih dan pemantau harus disampaikan secara tertulis.
"Ini berpotensi menghambat partisipasi masyarakat. Semestinya difasilitasi untuk menyampaikan laporan secara lisan, kan bisa petugas Pengawas Pemilu yang mengadministrasikan dan menuliskan laporan yang disampaikan oleh peserta Pemilu, pemilih dan pemantau, " jelas Fadli.
Ketidakjelasan lainnya, masih kata Fadli, menyangkut pasal 422 ayat 1 yang mengatur sanksi administrasi dari pelanggaran administrasi Pemilu yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Ini maknanya masih tidak jelas. Bahkan ada kesan Bawaslu mengalami kesulitan untuk merumuskan sendiri.
"Karena ini berkaitan dengan sanksi berat yakni diskualifikasi pasangan calon. Kalau konsisten dengan putusan MK terkait dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif itu, penjelasannya pun harus kualitatif dan tidak kuantitatif. Tujuannya agar norma dan sanksi ini bisa dilaksanakan dan memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran politik uang, " urainya lebih lanjut.
Di sisi lain, pasal 454 tentang penanganan pelanggaran pidana dinilainya terpisah jauh dari penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Begitu juga dengan pemberian sanksi bagi setiap orang yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye seperti yang diatur dalam pasal 471.
"Lantas bagaimana memenjarakan parpol yang tidak jujur melaporkan dana kampanye. Sebab sanksinya adalah penjara selama satu tahun, " tanya Fadli.
[wid]