Berita

Jessica Kumala Wongso/Net

Hukum

Kasus Jessica, Kompetensi Profesi Hukum Di Indonesia Dipertanyakan

MINGGU, 06 NOVEMBER 2016 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Terdakwa tunggal kasus 'mematikan' kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beragam tanggapan pun bermunculan di tengah masyarakat, termasuk dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Astuti Sitanggang menyayangkan proses hukum kasus Jesscia lebih banyak ditonjolkan pada permainan opini publik dan bukan didasarkan pembuktian fakta.


"Permainan opini publik yang tidak didasarkan pada pembuktian fakta terus dimunculkan di luar persidangan. Selebihnya penegak hukum lebih banyak menggunakan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak," kata Astuti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (6/11)

Lebih lanjut Astuti menjelaskan, opini publik juga ikut bermain dikarenakan tingginya ekspos media mulai dari peliputan langsung proses persidangan yang tidak henti-hentinya serta diskusi-diskusi publik yang dikembangkan di stasiun media di luar proses persidangan. Hal ini justru dinilainya mengganggu independesi proses persidangan itu sendiri.

"Bahkan pejabat publik, dan politisi pun ikut beropini dalam suatu proses persidangan, sehingga dapat mengakibatkan adanya proses intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif ke dalam kekuasaan lembaga peradilan," sesalnya.

Karena itu AAI, kata Astuti, sangat peduli terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya profesi hukum serta proses penegakan hukum. Sebab, seperti diketahui sistem hukum di Indonesia menganut sistem di Eropa Kontinental di mana profesi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi sentral dalam proses penegakan hukum.

Hal itu jelas berbeda dengan negara penganut common law system, di mana peran juri yang terdiri dari orang-orang yang bukan berlatar belakang profesi hukum dapat menjadi penentu dari hasil akhir dari suatu proses hukum atau persidangan.

"Karena itu, perspektif opini publik yang dikembangkan di luar proses persidangan jelas dapat mengganggu keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya," imbuhnya.

AAI juga menyayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas dalam proses penyiaran di Indonesia seolah-olah diam saja dalam hal ini. Berbeda dengan kasus Antasari Azhar misalnya, di mana KPI bersikap terhadap tayangan siaran langsung pembacaan dakwaan persidangan Antasari Azhar.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR harus segera membahas  pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dapat mengatur lebih lanjut tentang hukum acara persidangan pidana, termasuk dalam hal keterbukaan persidangan dan peliputan media serta keterangan ahli sebagai alat bukti. Kehadiran saksi ahli harus melalui pengadilan dan bukan dari pihak (jaksa dan advokat).

"Sehingga seorang ahli dalam memberikan keterangannya betul-betul independen dalam menunjang keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya," demikian Astuti.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya