Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dirut Biro Klasifikasi Indonesia Bisa Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

SABTU, 05 NOVEMBER 2016 | 20:00 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terus dipertajam oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terbuka kemungkinan, adanya tersangka baru yang dijerat lembaga antirasuah. Termasuk, Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto. Saat kasus ini bergulir, Rudiyanto menjabat Wakil Presiden PT Sucofindo bidang strategic bisnis di unit rekayasa dan transfortasi bisa.

"Tergantung penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari perusahaan rekanan tender. Jika bukti lengkap siapa yang terlibat  bisa saja jadi tersangka, termasuk saksi Rudiyanto dari Sucofindo,” terang Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).


Pada tahun 2012-2013 Rudiyanto menjabat sebagai direktur komersil II di Sucofindo. Desember tahun 2013, Rudiyanto dipilih sebagai Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan menggantikan Ibnu Wibowo terkait main golf saat jam kerja.

Rudiyanto sendiri sering bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan Rudiyanto ditanyai seputar proses pengadaan dan distribusi pendampingan teknis dan teknologi pengadaan.

"Kita masih pemeriksaan saksi-saksi termasuk perusahaan pemenang tender kesesuaian speksifikasi yang ada di dokumen,” sambung Yuyuk.

Dia tak membantah ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Dalam data yang dirilis Muhammad Nazaruddin, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis pengadaan proyek. Perusahaan itu tergabung dalam konsorsiun yang dipimpin Perum PNRI dan PT Quadra Solution

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto sebagai tersangka kassu pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan elektronik tahun anggaran 2011-2012. Negara dirugikan Rp 1,2 triliun akibat kasus ini. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya