Penistaan terhadap agama apapun adalah pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Karena itu dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Purnama alias Ahok, harus diusut dengan adil dan transparan oleh kepolisian.
Hal ini dikatakan Sekjen DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Edwin Nasution, menanggapi demonstrasi besar di Jakarta dan banyak daerah lainnya, hari ini (Jumat, 4/11).
"Jelas itu, penistaan terhadap agama tertentu adalah pelanggaran terhadap Pancasila terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945", katanya.
Pelanggaran terhadap UUD 1945 terutama pada Bab XI tentang Agama pasal 29, yang mengatakan negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
"Maka jelas siapapun yang nyata-nyata melakukan penghinaan, pelecehan dan atau penistaan, maka harus ditindak tegas sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.
Kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu."
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pasal 156a, berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
"Kami mendorong agar pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja dan langsung memproses atas laporan masyarakat yang bahkan sudah didukung oleh fatwa MUI. Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan perbuatan yang merupakan penistaan terhadap agama terkait pidatonya yang terekam dan sudah tersebar di media sosial," jelasnya.
Dia katakan, penegakan hukum atas kasus Ahok adalah tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum, agar mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini mulai hilang terhadap pemerintah.
[ald]