Berita

Hukum

Kasus Ahok Momentum Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

JUMAT, 04 NOVEMBER 2016 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Penistaan terhadap agama apapun adalah pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Karena itu dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Purnama alias Ahok, harus diusut dengan adil dan transparan oleh kepolisian.

Hal ini dikatakan Sekjen DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Edwin Nasution, menanggapi demonstrasi besar di Jakarta dan banyak daerah lainnya, hari ini (Jumat, 4/11).

"Jelas itu, penistaan terhadap agama tertentu adalah pelanggaran terhadap Pancasila terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945", katanya.


Pelanggaran terhadap UUD 1945 terutama pada Bab XI tentang Agama pasal 29, yang mengatakan negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

"Maka jelas siapapun yang nyata-nyata melakukan penghinaan, pelecehan dan atau penistaan, maka harus ditindak tegas sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.

Kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pasal 156a, berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

"Kami mendorong agar pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja dan langsung memproses atas laporan masyarakat yang bahkan sudah didukung oleh fatwa MUI. Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan perbuatan yang merupakan penistaan terhadap agama terkait pidatonya yang terekam dan sudah tersebar di media sosial," jelasnya.

Dia katakan, penegakan hukum atas kasus Ahok adalah tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum, agar mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini mulai hilang terhadap pemerintah. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya