Berita

Hukum

Kasus Ahok Momentum Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

JUMAT, 04 NOVEMBER 2016 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Penistaan terhadap agama apapun adalah pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Karena itu dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Purnama alias Ahok, harus diusut dengan adil dan transparan oleh kepolisian.

Hal ini dikatakan Sekjen DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Edwin Nasution, menanggapi demonstrasi besar di Jakarta dan banyak daerah lainnya, hari ini (Jumat, 4/11).

"Jelas itu, penistaan terhadap agama tertentu adalah pelanggaran terhadap Pancasila terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945", katanya.


Pelanggaran terhadap UUD 1945 terutama pada Bab XI tentang Agama pasal 29, yang mengatakan negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

"Maka jelas siapapun yang nyata-nyata melakukan penghinaan, pelecehan dan atau penistaan, maka harus ditindak tegas sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.

Kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pasal 156a, berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

"Kami mendorong agar pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja dan langsung memproses atas laporan masyarakat yang bahkan sudah didukung oleh fatwa MUI. Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan perbuatan yang merupakan penistaan terhadap agama terkait pidatonya yang terekam dan sudah tersebar di media sosial," jelasnya.

Dia katakan, penegakan hukum atas kasus Ahok adalah tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum, agar mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini mulai hilang terhadap pemerintah. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya