Berita

Ahok/Net

Hukum

Ahok Juga Nyata-nyata Telah Melanggar Pancasila Dan UUD 1945

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Kepolisian dan kejaksaan harus dapat bertindak tegas dan cepat dalam penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam (IA Gamais) ITB dan Keluarga Alumni Masjid Salman (Kalam Salman) dalam pernyataan sikap bersama di Jakarta, Kamis (3/11).

"Kita seluruh rakyat Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua MPA IA Gamais ITB Herry Moelyanto.


Dia menjelaskan, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu nyata-nyata telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Selain juga merusak tatanan Bhinneka Tunggal Ika dan mengancam keutuhan NKRI.

"Lebih dari itu, ucapan tersebut juga telah menistakan kitab suci Al Quran, menghina para ulama dan umat Islam," ujar Herry.

Sementara, Ketua MWA Kalam Salman Dr. Muslimin Nasution menambahkan, proses hukum terhadap Ahok sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang memastikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan pada pasal 29 ayat 1 memastikan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Menyerukan kepada umat Islam untuk turut bersama-sama menyuarakan aspirasi pada tanggal 4 November 2016 secara tertib, santun, dan waspada," jelasnya.

Pada Jumat besok, umat muslim dari berbagai ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar unjuk rasa besar untuk kedua kalinya. Massa menuntut proses penegakan hukum terhadap Gubernur Ahok atas dugaan penistaan agama. [wah]  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya