Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presiden dan Kapolri Diingatkan, Ahok Sudah Pantas Dipenjarakan

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian harus segera memberikan kejelasan terkait penanganan proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama.

Begitu dikatakan Kepala Bidang Politik dan Hukum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persis, Lutfi Anwar Muchtadi, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu malam (2/11).

"Jangan sampai ketidakjelasan jawaban dan ketidaktegasan Bapak Jenderal Tito Karnavian dalam kasus ini memuncakkan kemarahan kaum muslimin yang kecewa dengan sikap dan kinerja Bapak yang seolah-olah ada intervensi dari pihak lain,” sambungnya.


Perbuatan Ahok, lanjut Lutfi, sudah jelas masuk dalam kasus pidana yang tertera di UU KUHP 156 a sebagai bentuk penodaan terhadap agama, sama seperti Arswendo yang dihukum 5 tahun penjara dan Rusgiani dipenjara 14 bulan karena melecehkan agama.

"Tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan kasus Ahok ini, semua umat muslim sudah tahu bahwa Ahok sudah pantas untuk dipenjarakan,” kata dia.

Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito, lanjut Lutfi, seharusnya bisa lebih bijak dalam menyikapi keresahan masyarakat dalam kasus penodaan Ahok.

"Bapak Presiden Joko Widodo (juga) jangan hanya diam saja melihat hukum yang tidak ditegakkan. Jangan sampai Negara Indonesia menjadi negara hukum yang tunduk pada kekuatan politik dan kekuatan penguasa,” demikian Lufti. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya