Berita

Net

Hukum

Kemendagri Siap Beri Sanksi Ormas Pembuat Onar

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 22:53 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memberi peringatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbuat onaran dan menyimpang. Sanksi berupa pembekuan juga disiapkan.

"Kan sudah jelas itu, kalau ngomong kasar, onar, ya peringatan-peringatan dulu. Dan itu akan kami bahas dengan kejaksaan, kepolisian," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11).

Menurutnya, sanksi pembekuan bisa diambil terhadap ormas yang anti terhadap Pancasila dan menghina lambang negara. Proses yang akan ditempuh diantaranya pemberian peringatan dua hingga tiga kali.


Tjahjo mengatakan, pembekuan sebuah ormas sejatinya bukan berada di bawah kewenangan Kemendagri semata. Melainkan melibatkan juga pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya melalui pengaduan masyarakat.

"Mendirikan ormas begitu mudah. Membekukan ormas ada tahapannya, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Itu wewenangnya di kejaksaan ada, pengaduan masyarakat, kepolisian, Kemendagri," jelasnya.

Namun begitu, pemerintah menjamin bahwa melakukan demonstrasi dan menyalurkan aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Termasuk rencana umat muslim yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa(GNPF) Majelis Ulama Indonesia menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 4 November mendatang.

"Ini beda masalahnya, besok itu hanya demo. Apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, tidak ada masalah," tegas Tjahjo. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya