Berita

Fadli Zon/Net

Hukum

Asian Agri Mandek, Kok Dahlan Iskan Langsung Ditahan

Dewan Akan Lakukan Pengawasan
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Kelanjutan penanganan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group dipertanyakan. Kalangan dewan curiga ada keistimewaan yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.

''Kasus ini harus segera diselesaikan secara jelas. Tidak boleh ada diskriminasi dan dibuat keistimewaan-keistimewaan,'' tegas Wakil Ketua DPR RI, Fadli Son di Jakarta (Rabu, 2/11).

Penanganan kasus tersebut selama dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK belum membuahkan hasil. Malah yang muncul adalah kesan tebang pilih yang kuat dalam sektor penegakan hukum.


"Di bidang hukum, secara singkat semakin tidak jelas, hukum jadi sangat tumpul ke atas, tajam ke bawah,” jelas Fadli.

Fadli heran, kejaksaan dapat bergerak cepat dalam kasus yang membelit mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hanya dalam hitungan beberapa kali pemeriksaan, Dahlan langsung menjadi tersangka dan ditahan.

''Tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum. Yang satu diperlakukan keras, sementara yang lain diperlakukan dengan istimewa, bebas dan sebagainya. Ini yang membuat masyarakat merasa ada ketidakadilan yang sangat mencolok dan ini berbahaya untuk Indonesia,'' jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Karenanya, kata Fadli, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan tugas pengawasan terhadap kasus pajak korporasi Asian Agri. ''Kejahatan koorporasi itu terkait kebijakan, KPK bisa mengambil alih kasus dari tangan Kejaksaan Agung. Jadi grand corruption itu yang harusnya diungkap KPK,'' pungkasnya.

Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga tuntas. Dalam kasus ini baru satu yang dijatuhi hukuman pidana, yakni Tax Manager AAG, Suwir Laut yang divonis 2 tahun penjara dan dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda Rp 2,52 triliun.

Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih bebas. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya