Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus suap kuota gula gula.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai, sudah sewajarnya gugatan Irman gugur. Sebab, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Irman sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap dua. Terlebih, jika berkas dan barang bukti terkait kasus suap rekomendasi gula impor dari Bulog ke wilayah Sumatera Barat belum sampai tahap dua, KPK meyakini praperadilan Irman bakal ditolak.
"OTT (operasi tangkap tangan) itu tidak mungkin dipraperadilan. Apalagi kasusnya itu sekarang sudah tahap dua dan akan segera disidangkan. Jadi, lebih baik beliau (Irman) membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti. Itu yang kita harapkan," jelasnya Basaria di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/11).
Di kesempatan berbeda, Biro Hukum KPK Setiadi membantah jika pihaknya mempercepat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan Irman sudah sangat jelas. KPK telah membeberkan siapa pihak yang memberi dan pihak yang menerima suap.
Selain itu, proses praperadilan Irman dan proses penyidikan sangat berbeda sehingga tidak mungkin praperadilan mempengaruhi proses penyidikan. Begitu pula sebaliknya proses penyidikan tidak mengintervensi praperadilan.
"Faktanya ada, jadi kalau ada kesan ini dipercepat, dikejar kejar itu tidak benar. Kami berprinsip masalah ini tidak ada buru buru, normal saja," jelas Setiadi di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim tunggal PN jaksel I Wayan Karya dalam amar putusannya menganggap permohonan gugatan Irman gugur lantaran berkas perkara senator asal Sumbar itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor.
"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan saat membacakan amar praperadilan.
Penetapan tersangka dan penahanan Irman merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas ketua DPD RI di Jalan Denpasar, Jakarta pada 17 September lalu. Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi didapati memberikan suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
Irman selaku penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]