Berita

Hukum

Sarat Intervensi, Hakim PN Jaksel Bakal Dilaporkan Ke KY

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 02:56 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Hakim tunggal Sutiyono yang menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan Anni Sri Cahyani melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berujung ke Komisi Yudisial (KY).

Pihak pemohon menilai hakim tidak independen dalam memutus gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyidikan (SP3) kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang diduga dilakukan pihak pengembang PT Jaya Real Properti (PT JRP) Bintaro.

Pengacara Anni, Eggi Sudjana menduga, ditolaknya gugatan praperadilan kliennya lantaran ada campur tangan pihak petinggi pengadilan terhadap perusahaan PT JRP. Terlebih sebelum vonis, pihaknya mendapat bocoran gugatan permohonannya bakal ditolak.


"Sudah ada bukti-bukti kuat dari pihak kami. Namun pengadilan tidak mengabulkan praperadilan klien kami," jelas Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Lebih lanjut, Eggi mengatakan, atas dugaan-dugaan tersebut pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengadukan hakim Setiyono dan panitera sidang ke KY.

"Kami menduka ada campur tangan petinggi pengadilan terhadap pengusaha PT Jaya Real Properti. Sehingga kami yang sudah jelas-jepas memiliki bukti pemalsuan SPPT dikalahkan. Kami akan laporkan hakim dan panitera ke KY," ujar Eggi.

Di kesempatan yang berbeda, Hakim Setiyono memberikan bantahan terkait tudingan pengacara pemohon. Hakim juga membantah, keputusan yang diambilnya merupakan hasil intervensi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Ketua PN Jaksel. Vonis ini murni keputusan saya sendiri," tegas Setiyono.

Permohonan Anni Sri Cahyani agar PN Jaksel menyatakan SP3 kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum ditolak.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sutiyono menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum," jelas hakim Setiyono dalam amar putusannya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya