Berita

Hukum

Sarat Intervensi, Hakim PN Jaksel Bakal Dilaporkan Ke KY

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 02:56 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Hakim tunggal Sutiyono yang menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan Anni Sri Cahyani melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berujung ke Komisi Yudisial (KY).

Pihak pemohon menilai hakim tidak independen dalam memutus gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyidikan (SP3) kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang diduga dilakukan pihak pengembang PT Jaya Real Properti (PT JRP) Bintaro.

Pengacara Anni, Eggi Sudjana menduga, ditolaknya gugatan praperadilan kliennya lantaran ada campur tangan pihak petinggi pengadilan terhadap perusahaan PT JRP. Terlebih sebelum vonis, pihaknya mendapat bocoran gugatan permohonannya bakal ditolak.


"Sudah ada bukti-bukti kuat dari pihak kami. Namun pengadilan tidak mengabulkan praperadilan klien kami," jelas Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Lebih lanjut, Eggi mengatakan, atas dugaan-dugaan tersebut pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengadukan hakim Setiyono dan panitera sidang ke KY.

"Kami menduka ada campur tangan petinggi pengadilan terhadap pengusaha PT Jaya Real Properti. Sehingga kami yang sudah jelas-jepas memiliki bukti pemalsuan SPPT dikalahkan. Kami akan laporkan hakim dan panitera ke KY," ujar Eggi.

Di kesempatan yang berbeda, Hakim Setiyono memberikan bantahan terkait tudingan pengacara pemohon. Hakim juga membantah, keputusan yang diambilnya merupakan hasil intervensi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Ketua PN Jaksel. Vonis ini murni keputusan saya sendiri," tegas Setiyono.

Permohonan Anni Sri Cahyani agar PN Jaksel menyatakan SP3 kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum ditolak.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sutiyono menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum," jelas hakim Setiyono dalam amar putusannya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya