Berita

Hukum

Sarat Intervensi, Hakim PN Jaksel Bakal Dilaporkan Ke KY

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 02:56 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Hakim tunggal Sutiyono yang menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan Anni Sri Cahyani melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berujung ke Komisi Yudisial (KY).

Pihak pemohon menilai hakim tidak independen dalam memutus gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyidikan (SP3) kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang diduga dilakukan pihak pengembang PT Jaya Real Properti (PT JRP) Bintaro.

Pengacara Anni, Eggi Sudjana menduga, ditolaknya gugatan praperadilan kliennya lantaran ada campur tangan pihak petinggi pengadilan terhadap perusahaan PT JRP. Terlebih sebelum vonis, pihaknya mendapat bocoran gugatan permohonannya bakal ditolak.


"Sudah ada bukti-bukti kuat dari pihak kami. Namun pengadilan tidak mengabulkan praperadilan klien kami," jelas Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Lebih lanjut, Eggi mengatakan, atas dugaan-dugaan tersebut pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengadukan hakim Setiyono dan panitera sidang ke KY.

"Kami menduka ada campur tangan petinggi pengadilan terhadap pengusaha PT Jaya Real Properti. Sehingga kami yang sudah jelas-jepas memiliki bukti pemalsuan SPPT dikalahkan. Kami akan laporkan hakim dan panitera ke KY," ujar Eggi.

Di kesempatan yang berbeda, Hakim Setiyono memberikan bantahan terkait tudingan pengacara pemohon. Hakim juga membantah, keputusan yang diambilnya merupakan hasil intervensi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Ketua PN Jaksel. Vonis ini murni keputusan saya sendiri," tegas Setiyono.

Permohonan Anni Sri Cahyani agar PN Jaksel menyatakan SP3 kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum ditolak.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sutiyono menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum," jelas hakim Setiyono dalam amar putusannya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya