Berita

Agung Budi Maryoto/net

Hukum

Aplikasi e-Tilang Tetap Berlakukan Pengambilan SIM-STNK Di Pengadilan

SELASA, 01 NOVEMBER 2016 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Polri memastikan proses pengambilan SIM dan STNK di pengadilan tetap berlaku meski aplikasi elektronik tilang (e-Tilang) sudah mulai diterapkan oleh kepolisian melalui Korlantas Polri.

Program e-Tilang menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan SIM dan STNK. Program ini juga sebagai bentuk konkret untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Kita beri kesempatan juga untuk masyarakat yang lower class. Kan tidak semua masyarakat Indonesia sudah memiliki ATM dan mobile banking," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11).


Program e-Tilang sendiri sudah mulai diterapkan oleh tiap Polda di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan e-Tilang bisa mengurangi jumlah sidang di pengadilan. Kedua, memotong birokrasi bertemunya petugas dengan pelanggar untuk menyerahkan uang.

Agung Budi mengakui belum seluruh Polres menerapkan aplikasi tersebut. Tapi, paling tidak ada satu Polres yang uji coba e-Tilang di tiap Polda.

"Sekarang tinggal masing-masing Polres berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan setempat untuk menentukan besaran denda," tuturnya.

Terkait kemungkinan adanya gangguan pada program e-Tilang, Kakorlantas mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. Dirinya menganggap wajar bila program baru tersebut mengalami gangguan di awal penerapannya.

"Setiap Kabupaten dan Kota ada teknisi. Kalau gangguan dengan keuangan, ada BRI di seluruh Kabupaten Kota, juga ada tim IT. Ini kan aplikasi baru, kalau ada kekurangan ya wajar. Nanti akan disempurnakan," pumgkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya