Berita

Munarman/net

Politik

Munarman: Pelanggaran Hukum Ahok Adalah Menyebut Al Quran Alat Pembodohan

SELASA, 01 NOVEMBER 2016 | 12:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, layak dipidana penjara dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Demikian disampaikan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam acara diskusi bertajuk "Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?" di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"Ucapan seorang Ahok yang mengatakan 'dibohongi pakai Surat Al Maidah', kalau diperhatikan apa yang diucapkan Ahok itu sudah bisa disebut penistaan agama bisa dipidana penjara," ujarnya.


Dijabarkan Munarman bahwa kata "dibohongi pakai surat Al Maidah" memiliki makna bahwa Al Quran merupakan instrumen pembodohan.

Menurutnya, apa yang diucapkan Ahok itu mengandung makna penodaan agama dan memicu permusuhan antar umat agama di Indonesia.‎

"Dibohongi Al Maidah, kata-kata dibohongi atau pakai Al Maidah substansinya sama, dalam konteks ini penodaan. Al Quran disebut sebagai satu alat yang bisa digunakan untuk membohongi. Ini pelanggaran hukumnya Ahok," sambungnya.

"Siapa pun berhak melaporkan. bahkan tanpa laporan pun aparat hukum wajib melakukan penyidikan dan penyelidikan," tegas Munarman. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya