Berita

Triana Dewi Seroja

Politik

PILKADA JAKARTA

PPP Djan Faridz: Semua Pihak Harus Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 18:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Demonstrasi "berbau" Pilkada DKI akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Namun, rentetan demonstrasi itu sudah tidak sehat dan tidak rasional, tidak terkontrol dan semakin terlihat mengandung kepentingan yang diarahkan.

Demikian dikatakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja, kepada redaksi, Jumat (28/10).

Pidato calon gubernur Jakarta (petahana), Basuki Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51 menjadi sumbu demonstrasi yang marak belakangan ini. Namun, di matanya, polemik itu sudah selesai.


"Pak Ahok sudah meminta maaf secara terbuka karena beredarnya video diduga editan dan tidak utuh itu," ujar Triana.

Ia juga mengingatkan bahwa para tokoh ulama sudah mengeluarkan pernyataan yang "mendinginkan" suasana. Baginya, kalau Ahok sudah meminta maaf maka umat Islam harus memaafkan karena Islam tidak mengajarkan kebencian.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas dia.

Dia mengatakan tidak sepatutnya massa mendesak kepolisian memenjarakan orang tertentu. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah pada setiap orang yang perkaranya sedang dalam pemeriksaan harus dihormati.

"Biarkan proses hukum berjalan secara normal tanpa diarahkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kepentingan orang banyak. Apalagi mengatasnamakan alasan agama padahal bertujuan untuk agenda politik terselubung. Cara-cara seperti itu mengancam demokrasi di negara ini," lanjutnya.

Menurut dia, cara-cara penekanan di luar hukum akan semakin menimbulkan rasa tidak simpati terhadap para pelakunya, apalagi penekanan dilakukan secara berlebihan baik melalui demonstrasi ataupun pernyataan-pernyataan di media massa atau media sosial.

Triana juga menyayangkan pejabat tinggi negara yang seharusnya bisa bersikap netral, menghormati proses hukum dan asa praduga tak bersalah malah seperti memperkeruh suasana.

"Biarlah proses Pilkada ini berjalan dengan natural, aman dan damai. Lagipula belum tentu Pak Ahok bersalah, sebab Buni Yani orang yang diduga melakukan pengeditan terhadap video Pak Ahok sudah dilaporkan ke kepolisian, kita lihat saja proses hukumnya nanti," tutupnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya