Berita

Net

Hukum

Tidak Penuhi Hak Jawab, Spektrum Layak Dipidana

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Pelaporan dan aduan pers di Indonesia cukup sering terjadi dan melibatkan pihak-pihak tertentu. Seperti yang baru-baru ini terjadi antara Pemprov Maluku yang melaporkan media cetak Harian Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, tidak objektif dan penghakiman sepihak atau trial by press. Sehingga merugikan nama baik Gubernur Maluku Said Assagaf.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat Kamsul Hasan mengingatkan agar insan pers tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai pasal 5 ayat 1 UU tersebut, pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah," jelasnya di Jakarta, Rabu (26/10).


Sementara, pasal 5 ayat 2 menyebut bahwa pers wajib melayani hak jawab dari objek pemberitaan. Pemprov Maluku sendiri mengaku sudah mengirimkan hak jawab namun hingga hari ini tidak ditayangkan oleh Harian Spektrum.

"Jika pasal 5 ayat 1 dan 2 tidak dipatuhi maka media tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 2 UU Pers tentang sanksi pidana pers. Bagi pihak yang dirugikan bisa melaporkan hal tersebut," ujar Kamsul.

Anggota Satgas Dewan Pers ini menuturkan, seusai aturan pasal 18 ayat 2 maka perusahaan pers dapat dipidana denda paling banyak Rp 500 Juta. Dirinya juga mengajak insan pers Indonesia untuk tidak menyalahgunakan profesi dengan membuat berita bohong.

"Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 2 UU 40/1999. Wartawan wajib mematuhi KEJ," terang Kamsul.

Begitu pula jika pemberitaan yang dibuat untuk melakukan tindak pemerasan maka baik perusahaan media maupun wartawannya dapat diduga melakukan pelanggaran pidana umum.

"Berbicara pemerasan memiliki efek tindak pidana umum. Pers pun kalau memeras tentu bisa kena pidana umum," tandas Kamsul.

Diketahui, Harian Spektrum pernah diperkarakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani kepada penyidik Ditreskrimum pada 2 Februari 2015 dalam laporan Nomor: LP-B/31/II/2015/SPKT. Dewan Pers yang saat itu dipimpin Bagir Manan menemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, salah satunya pasal 1 atau pasal 2 atau pasal 3 terkait pemberitaan Harian Spektrum.

Kali ini, giliran Pemprov Maluku yang merasa dirugikan atas pemberitaan Harian Spektrum.

"Kami anggap sebagai pelanggaran profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan Harian Spektrum sangat tidak berimbang, tidak cover all sides dan telah menghakimi bahkan cenderung telah melakukan fitnah terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff," jelas Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Kin Palapia, Minggu lalu (23/10).

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat pada 3 Oktober 2016 berjudul 'Rups Terbatas Kafe Victoria', tanggal 4 Oktober dengan judul 'Jaksa Diminta Periksa Pemegang Saham' dan tanggal 14 Oktober dengan judul 'Kasus Bank Maluku Bib Geram' dilakukan tanpa proses wawancara sebelumnya dan telah melanggar prinsip dasar jurnalistik. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya