Berita

Net

Hukum

Tidak Penuhi Hak Jawab, Spektrum Layak Dipidana

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Pelaporan dan aduan pers di Indonesia cukup sering terjadi dan melibatkan pihak-pihak tertentu. Seperti yang baru-baru ini terjadi antara Pemprov Maluku yang melaporkan media cetak Harian Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, tidak objektif dan penghakiman sepihak atau trial by press. Sehingga merugikan nama baik Gubernur Maluku Said Assagaf.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat Kamsul Hasan mengingatkan agar insan pers tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai pasal 5 ayat 1 UU tersebut, pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah," jelasnya di Jakarta, Rabu (26/10).


Sementara, pasal 5 ayat 2 menyebut bahwa pers wajib melayani hak jawab dari objek pemberitaan. Pemprov Maluku sendiri mengaku sudah mengirimkan hak jawab namun hingga hari ini tidak ditayangkan oleh Harian Spektrum.

"Jika pasal 5 ayat 1 dan 2 tidak dipatuhi maka media tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 2 UU Pers tentang sanksi pidana pers. Bagi pihak yang dirugikan bisa melaporkan hal tersebut," ujar Kamsul.

Anggota Satgas Dewan Pers ini menuturkan, seusai aturan pasal 18 ayat 2 maka perusahaan pers dapat dipidana denda paling banyak Rp 500 Juta. Dirinya juga mengajak insan pers Indonesia untuk tidak menyalahgunakan profesi dengan membuat berita bohong.

"Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 2 UU 40/1999. Wartawan wajib mematuhi KEJ," terang Kamsul.

Begitu pula jika pemberitaan yang dibuat untuk melakukan tindak pemerasan maka baik perusahaan media maupun wartawannya dapat diduga melakukan pelanggaran pidana umum.

"Berbicara pemerasan memiliki efek tindak pidana umum. Pers pun kalau memeras tentu bisa kena pidana umum," tandas Kamsul.

Diketahui, Harian Spektrum pernah diperkarakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani kepada penyidik Ditreskrimum pada 2 Februari 2015 dalam laporan Nomor: LP-B/31/II/2015/SPKT. Dewan Pers yang saat itu dipimpin Bagir Manan menemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, salah satunya pasal 1 atau pasal 2 atau pasal 3 terkait pemberitaan Harian Spektrum.

Kali ini, giliran Pemprov Maluku yang merasa dirugikan atas pemberitaan Harian Spektrum.

"Kami anggap sebagai pelanggaran profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan Harian Spektrum sangat tidak berimbang, tidak cover all sides dan telah menghakimi bahkan cenderung telah melakukan fitnah terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff," jelas Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Kin Palapia, Minggu lalu (23/10).

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat pada 3 Oktober 2016 berjudul 'Rups Terbatas Kafe Victoria', tanggal 4 Oktober dengan judul 'Jaksa Diminta Periksa Pemegang Saham' dan tanggal 14 Oktober dengan judul 'Kasus Bank Maluku Bib Geram' dilakukan tanpa proses wawancara sebelumnya dan telah melanggar prinsip dasar jurnalistik. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya