Berita

Net

Nusantara

Tahun Ini, Pemerintah Tetapkan 150 Warisan Budaya Tak Benda

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 22:50 WIB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan dilakukan melalui sidang yang digelar pada 23-16 September 2016 lalu di Jakarta.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan 444 karya budaya sebagai WBTB. Penetapan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi budaya tak benda di seluruh Indonesia.

"Kegiatan penetapan harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia akan semakin meningkat," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta (Senin, 24/10).


Menurut Nadjamuddin, sejak 2013, Kemendikbud menetapkan karya budaya menjadi Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang kini totalnya mencapai 444 karya budaya. Pada 2013, ada 77 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB.

Jumlah itu terus meningkat setiap tahunnya. Seperti di tahun 2014 ada 96 karya budaya dengan rincian 89 WBTB Indonesia dan tujuh Warisan Budaya Bersama, serta tahun 2015 telah ditetapkan 121 karya budaya menjadi WBTB Indonesia.

WBTB yang ditetapkan adalah Budaya Tak Benda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi Unesco tahun 2003, yaitu tradisi lisan dan ekspresi termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat serta ritus dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Indonesia sendiri juga telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible CuIturaI Heritage tahun 2003 yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78/2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

"Selain unsur budaya perlu dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan," tegas Nadjamuddin. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Venezuela Kecam Keras Serangan Militer AS, Maduro Umumkan Darurat Nasional

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:56

Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:41

Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Usai Bombardir Caracas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:56

Parpol Pragmatis, Koalisi Permanen Tidak Mudah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:45

Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal, Ini Jadwal Salat Jenazah dan Pemakaman

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:54

Sikap Parpol Dukung Pilkada Dilakukan DPRD Bisa Berubah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:20

Pemilu Digital: Upaya Memutus Tuntas Biaya Tinggi dan Akal-akalan Demokrasi

Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:30

Bank Mandiri Sinergi dengan Kemhan Bangun 5 Jembatan Bailey

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:55

Bulog Jamin Stok Beras di Sumatera Aman Usai 70 Ribu Hektare Sawah Terendam Banjir

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:11

Motorola Umumkan Tanggal Peluncuran Razr Edisi Khusus Piala Dunia 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:56

Selengkapnya