Berita

Net

Nusantara

Tahun Ini, Pemerintah Tetapkan 150 Warisan Budaya Tak Benda

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 22:50 WIB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan dilakukan melalui sidang yang digelar pada 23-16 September 2016 lalu di Jakarta.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan 444 karya budaya sebagai WBTB. Penetapan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi budaya tak benda di seluruh Indonesia.

"Kegiatan penetapan harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia akan semakin meningkat," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta (Senin, 24/10).


Menurut Nadjamuddin, sejak 2013, Kemendikbud menetapkan karya budaya menjadi Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang kini totalnya mencapai 444 karya budaya. Pada 2013, ada 77 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB.

Jumlah itu terus meningkat setiap tahunnya. Seperti di tahun 2014 ada 96 karya budaya dengan rincian 89 WBTB Indonesia dan tujuh Warisan Budaya Bersama, serta tahun 2015 telah ditetapkan 121 karya budaya menjadi WBTB Indonesia.

WBTB yang ditetapkan adalah Budaya Tak Benda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi Unesco tahun 2003, yaitu tradisi lisan dan ekspresi termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat serta ritus dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Indonesia sendiri juga telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible CuIturaI Heritage tahun 2003 yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78/2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

"Selain unsur budaya perlu dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan," tegas Nadjamuddin. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya