Berita

Net

Hukum

Selain Lapor Dewan Pers, Pemprov Maluku Dapat Gunakan Jalur Hukum

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi Maluku melaporkan media cetak Harian Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah dan Gubernur Said Assagaf.

Berkaca dari apa yang dialami Pemprov Maluku, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyatakan adalah hak pribadi atau institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat pemberitaan yang subjektif.

"Apa yang dialami gubernur Maluku dan pemerintahannya dapat dibawa ke ranah hukum. Namun, sebelum masuk ke pengadilan, wajib dilakukan mediasi melalui Dewan Pers. Dan keputusan untuk dibawa ke ranah hukum tergantung kepada pemprov dan gubernur Maluku yang merasa dirugikan," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10).


Menurut Yanuar, ketika sebuah media melakukan propaganda atau menyebar fitnah maka dapat dipastikan sudah melanggar Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Dia menuturkan, sebuah media yang menyebarkan fitnah propaganda seperti itu bukanlah pers sesungguhnya karena pers atau media massa sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan bangsa.

Dia menyayangkan masih seringnya terjadi trial by press atau penghakiman yang dilakukan oleh media. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.

"Karena itu, masyarakat diimbau untuk selektif dalam menerima informasi. Karena media yang menularkan propaganda fitnah dapat memecah belah persatuan Indonesia karena isu yang diberitakan tidak objektif," jelasnya.

Menuurt Yanuar, media semacam itu kerap kali dipakai untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti melakukan pemerasan dan sebagainya. Maka, jika urusannya menyangkut media abal-abal atau tidak jelas, dia meminta agar dipidanakan saja.

Yanuar menambahkan, media massa harus memenuhi empat aturan yang ditetapkan Dewan Pers. Yakni mematuhi standar kompetensi wartawan, mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi standar perusahaan pers, dan memiliki standar perlindungan profesi wartawan.

"Ketika ada sebuah perusahaan media massa tidak memenuhi empat peraturan tersebut maka tidak dapat disebut sebagai perusahaan pers dan layak untuk dipidanakan," bebernya.

Begitu pula dengan wartawan atau jurnalis yang harus memegang teguh kode etik jurnalistik seperti tertuang dalam pasal 1 UU Pers. Yang menyebut bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Jurnalis wajib menaati prinsip netralitas pemberitaan, bersikap independen, menghasilkan berita yang berimbang serta memberikan contoh kepada publik praktik jurnalisme yang profesional dan beretika. Jangan berdasarkan berita titipan," tegas Yanuar.

Sebelumnya, Pemprov Maluku melaporkan Harian Spektrum ke Dewan Pers akibat pemberitaan pada tanggal 3 Oktober 2016, halaman satu dengan judul 'Rups Terbatas Kafe Victoria', tanggal 4 Oktober pada halaman satu dengan judul 'Jaksa Diminta Periksa Pemegang Saham', dan 14 Oktober 2016 pada halaman satu dengan judul 'Kasus Bank Maluku Bib Geram'.

Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Kin Palapia mengatakan, pihaknya menganggap pemberitaan tersebut sebagai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pemberitaan yang dimuat dilakukan tanpa adanya proses wawancara dan telah melanggar prinsip dasar jurnalistik.

"Kami anggap sebagai pelanggaran profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan Harian Spektrum tersebut sangat tidak berimbang, tidak cover all sides dan telah menghakimi (trial by press) Gubernur Maluku Said Assagaff," ujar Bobby, Sabtu lalu (22/10). [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya