Berita

Net

Hukum

Selain Lapor Dewan Pers, Pemprov Maluku Dapat Gunakan Jalur Hukum

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi Maluku melaporkan media cetak Harian Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah dan Gubernur Said Assagaf.

Berkaca dari apa yang dialami Pemprov Maluku, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyatakan adalah hak pribadi atau institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat pemberitaan yang subjektif.

"Apa yang dialami gubernur Maluku dan pemerintahannya dapat dibawa ke ranah hukum. Namun, sebelum masuk ke pengadilan, wajib dilakukan mediasi melalui Dewan Pers. Dan keputusan untuk dibawa ke ranah hukum tergantung kepada pemprov dan gubernur Maluku yang merasa dirugikan," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10).


Menurut Yanuar, ketika sebuah media melakukan propaganda atau menyebar fitnah maka dapat dipastikan sudah melanggar Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Dia menuturkan, sebuah media yang menyebarkan fitnah propaganda seperti itu bukanlah pers sesungguhnya karena pers atau media massa sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan bangsa.

Dia menyayangkan masih seringnya terjadi trial by press atau penghakiman yang dilakukan oleh media. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.

"Karena itu, masyarakat diimbau untuk selektif dalam menerima informasi. Karena media yang menularkan propaganda fitnah dapat memecah belah persatuan Indonesia karena isu yang diberitakan tidak objektif," jelasnya.

Menuurt Yanuar, media semacam itu kerap kali dipakai untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti melakukan pemerasan dan sebagainya. Maka, jika urusannya menyangkut media abal-abal atau tidak jelas, dia meminta agar dipidanakan saja.

Yanuar menambahkan, media massa harus memenuhi empat aturan yang ditetapkan Dewan Pers. Yakni mematuhi standar kompetensi wartawan, mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi standar perusahaan pers, dan memiliki standar perlindungan profesi wartawan.

"Ketika ada sebuah perusahaan media massa tidak memenuhi empat peraturan tersebut maka tidak dapat disebut sebagai perusahaan pers dan layak untuk dipidanakan," bebernya.

Begitu pula dengan wartawan atau jurnalis yang harus memegang teguh kode etik jurnalistik seperti tertuang dalam pasal 1 UU Pers. Yang menyebut bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Jurnalis wajib menaati prinsip netralitas pemberitaan, bersikap independen, menghasilkan berita yang berimbang serta memberikan contoh kepada publik praktik jurnalisme yang profesional dan beretika. Jangan berdasarkan berita titipan," tegas Yanuar.

Sebelumnya, Pemprov Maluku melaporkan Harian Spektrum ke Dewan Pers akibat pemberitaan pada tanggal 3 Oktober 2016, halaman satu dengan judul 'Rups Terbatas Kafe Victoria', tanggal 4 Oktober pada halaman satu dengan judul 'Jaksa Diminta Periksa Pemegang Saham', dan 14 Oktober 2016 pada halaman satu dengan judul 'Kasus Bank Maluku Bib Geram'.

Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Kin Palapia mengatakan, pihaknya menganggap pemberitaan tersebut sebagai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pemberitaan yang dimuat dilakukan tanpa adanya proses wawancara dan telah melanggar prinsip dasar jurnalistik.

"Kami anggap sebagai pelanggaran profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan Harian Spektrum tersebut sangat tidak berimbang, tidak cover all sides dan telah menghakimi (trial by press) Gubernur Maluku Said Assagaff," ujar Bobby, Sabtu lalu (22/10). [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya