Berita

Net

Hukum

Selain Lapor Dewan Pers, Pemprov Maluku Dapat Gunakan Jalur Hukum

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi Maluku melaporkan media cetak Harian Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah dan Gubernur Said Assagaf.

Berkaca dari apa yang dialami Pemprov Maluku, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyatakan adalah hak pribadi atau institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat pemberitaan yang subjektif.

"Apa yang dialami gubernur Maluku dan pemerintahannya dapat dibawa ke ranah hukum. Namun, sebelum masuk ke pengadilan, wajib dilakukan mediasi melalui Dewan Pers. Dan keputusan untuk dibawa ke ranah hukum tergantung kepada pemprov dan gubernur Maluku yang merasa dirugikan," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10).


Menurut Yanuar, ketika sebuah media melakukan propaganda atau menyebar fitnah maka dapat dipastikan sudah melanggar Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Dia menuturkan, sebuah media yang menyebarkan fitnah propaganda seperti itu bukanlah pers sesungguhnya karena pers atau media massa sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan bangsa.

Dia menyayangkan masih seringnya terjadi trial by press atau penghakiman yang dilakukan oleh media. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.

"Karena itu, masyarakat diimbau untuk selektif dalam menerima informasi. Karena media yang menularkan propaganda fitnah dapat memecah belah persatuan Indonesia karena isu yang diberitakan tidak objektif," jelasnya.

Menuurt Yanuar, media semacam itu kerap kali dipakai untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti melakukan pemerasan dan sebagainya. Maka, jika urusannya menyangkut media abal-abal atau tidak jelas, dia meminta agar dipidanakan saja.

Yanuar menambahkan, media massa harus memenuhi empat aturan yang ditetapkan Dewan Pers. Yakni mematuhi standar kompetensi wartawan, mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi standar perusahaan pers, dan memiliki standar perlindungan profesi wartawan.

"Ketika ada sebuah perusahaan media massa tidak memenuhi empat peraturan tersebut maka tidak dapat disebut sebagai perusahaan pers dan layak untuk dipidanakan," bebernya.

Begitu pula dengan wartawan atau jurnalis yang harus memegang teguh kode etik jurnalistik seperti tertuang dalam pasal 1 UU Pers. Yang menyebut bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Jurnalis wajib menaati prinsip netralitas pemberitaan, bersikap independen, menghasilkan berita yang berimbang serta memberikan contoh kepada publik praktik jurnalisme yang profesional dan beretika. Jangan berdasarkan berita titipan," tegas Yanuar.

Sebelumnya, Pemprov Maluku melaporkan Harian Spektrum ke Dewan Pers akibat pemberitaan pada tanggal 3 Oktober 2016, halaman satu dengan judul 'Rups Terbatas Kafe Victoria', tanggal 4 Oktober pada halaman satu dengan judul 'Jaksa Diminta Periksa Pemegang Saham', dan 14 Oktober 2016 pada halaman satu dengan judul 'Kasus Bank Maluku Bib Geram'.

Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Kin Palapia mengatakan, pihaknya menganggap pemberitaan tersebut sebagai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pemberitaan yang dimuat dilakukan tanpa adanya proses wawancara dan telah melanggar prinsip dasar jurnalistik.

"Kami anggap sebagai pelanggaran profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan Harian Spektrum tersebut sangat tidak berimbang, tidak cover all sides dan telah menghakimi (trial by press) Gubernur Maluku Said Assagaff," ujar Bobby, Sabtu lalu (22/10). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya