Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Dahlan Mau Diapakan?

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dalam keadaan tidak sehat, Dahlan Iskan menjalani pemerikaan di Kejati Jawa Timur sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan tersangka Wishnu Wardhana.

"Pak Dahlan mengeluh sakit, pemeriksaan dilanjutkan besok," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, kemarin.

Kasus penjualan aset PWU diusut Kejati Jawa Timur pada 2015. Kejati menduga ada kecurangan dalam penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Penjualan terjadi pada 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU. Di PWU Dahlan menjadi dirut pada 2000-2010.


Dahlan diperiksa marathon. Senin (17/10), Dahlan diperiksa selama 9 jam, diajukan 38 pertanyaan. Kemarin, diperiksa 8 jam, diajukan 23 pertanyaan. Karena kelelahan, Dahlan dan Jaksa sepakat melanjutkan pemeriksaan hari ini.

Seperti pemeriksaan di hari pertama, Dahlan datang pagi-pagi. Kemarin, juga Dahlan menginjakkan kaki di Kantor Kejati Jatim, pagi-pagi, sekitar pukul 9. Dahlan tak berkomentar sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Diperiksa lagi, Pak? Dahlan yang mengenakan kemeja warna biru hanya tersenyum. Dia memilih bergegas menuju lift untuk naik ke ruangan penyidik pidana khusus Kejati di lantai lima.

Sekitar pukul 5 sore, Dahlan kembali muncul. Sama seperti pagi, Dahlan tak bicara sepatah kata pun, dan langsung menuju mobil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, pemeriksaan berjalan lancar.

Dia juga menjelaskan kenapa pemeriksaan terhadap Dahlan terpaksa dilakukan maraton. "Penyidik masih butuh keterangan dari Pak Dahlan. Pemeriksaan kemarin belum selesai maka dilanjutkan hari ini," kata Romy, kemarin.

Keterangan lain diutarakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. Kata dia, pemeriksaan fokus pada fakta material yang dilakukan Dahlan.

"Kalau fakta formil sudah kami gali kemarin," kata Dandeni.

Menurutnya, penyidik masih mendalami peran Dahlan dalam kasus ini. Walaupun dia mengakui juga sampai kemarin pihaknya belum menemukan titik melawan hukum yang dilakukan Dahlan. "Kalau yang menjual kan memang dirut. Cuma kan titik melawan hukumnya masih kami cari di mana," kata Dandeni.

Hal serupa juga disampaikan Kajati Jatim Maruli Hutagalung. "Sampai saat ini kami belum menemukan benang merah terkait kasus ini, karena sebagai salah satu syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti," katanya.

Maruli memastikan, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pemeriksaan ini, meski sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo sempat meneleponnya untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

"Kalau atasan menelepon saya menganggap itu wajar," kata dia.

Terkait perkembangan kasus ini, dia menyatakan, sudah memeriksa sekitar 25 orang.

Selain Dahlan, kemarin penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Aset PT PWU, Whisnu Wardhana, dan dua saksi lain dari rekanan pembeli aset, yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oetojo dan mantan Dirut PT SAM Santoso, hari ini. Namun, Whisnu tidak hadir karena alasan sakit. Sementara dua saksi lain tidak hadir tanpa alasan. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya