Setelah disetujui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tenÂtang Perlindungan Anak menÂjadi Undang-Undang diminta segera disosialisasikan.
Hal ini diingatkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari), Patrika S Andi Paturusi. "Alhamdulillah Undang-Undang Kebiri suÂdah disahkan. Tapi jangan hanya berpikir efek jeranya, bagaimana sosialisasinya samÂpai ke pelosok-pelosok daerah, juga harus dipikirkan," tutur Anggie, sapaan akrab Patrika.
Menurutnya, peraturan yang sudah menjadi undang-undang ini wajib disosialisasikan secara komprehensif dan tepat sasaran. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui segelintir orang.
Menurutnya, peraturan yang sudah menjadi undang-undang ini wajib disosialisasikan secara komprehensif dan tepat sasaran. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui segelintir orang.
"Supaya pesannya sampai ke masyarakat, yang paling cepat bisa melalui tokoh-tokoh agama atau guru-guru agama di sekolah, tokoh masyarakat, pemangku kebijakan, seperti kepala desa atau kepala daerah, seluruh stake holder, dan orÂganisasi kemasyarakatan juga bisa ikut aktif," katanya.
Menurut Anggie, semua pihak punya tugas mensosialÂisasikan undang-undang kebiri. "Kalau mereka sudah tahu tapi tetap melakukannya, ya sudah benar pelakunya harus dikebiri. Hukum itu bukan untuk balas dendam, tetapi untuk kepastian dan dalam rangka mencari keadilan," katanya.
Anggie berharap undang-undang Kebiri bisa membuat efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban kekerasan sekÂsual terhadap anak-anak dan remaja. "Selama ini anak-anak dan remaja yang selalu menjadi korban," katanya lagi.
Anggie juga mengaku sudah mendapat masukan dari penguÂrus Gempari Daerah, agar UU Kebiri masuk dalam program wajib Gempari untuk disoÂsialisasikan. "Ada yang usul bikin himbauan lewat design IT. Yang menarik kemudian di-share di medsos, sebar famplet ke sekolah-sekolah dan buat seminar. Ada banyak gagasan dan memang kita wajib mensoÂsialisasikannya," ujarnya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga menyamÂbut baik disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 kebiri. Ia menilai disahkanÂnya Perppu kebiri itu akan lebih memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. "Dengan diundangkan mudah-mudahan makin mantap proses penetapan putusan pengadilan kepada pelaku," katanya, Rabu (12/10) lalu.
Khofifah mengakui, dengan menjadi undang-undang, maka tugas Kementerian Sosial juga tambah banyak. karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinÂya memberikan rehabilitasi tidak hanya kepada korban dan keluÂarga korban tapi juga rehabilitasi kepada pelaku.
"Kita sedang menghitung mudah-mudahan 2017 kita puÂnya dukungan anggaran yang cukup," tambah dia.
Sebelumnya, DPR menyetuÂjui RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Perppu itu disetujui menjadi UU oleh seluruh anggota DPRyang hadir dalam Rapat Paripurna pada Rabu (12/10). ***