Berita

Foto/Net

Hukum

Sebar UU Kebiri Hingga Ke Pelosok

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA


Setelah disetujui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak men­jadi Undang-Undang diminta segera disosialisasikan.

Hal ini diingatkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari), Patrika S Andi Paturusi. "Alhamdulillah Undang-Undang Kebiri su­dah disahkan. Tapi jangan hanya berpikir efek jeranya, bagaimana sosialisasinya sam­pai ke pelosok-pelosok daerah, juga harus dipikirkan," tutur Anggie, sapaan akrab Patrika.

Menurutnya, peraturan yang sudah menjadi undang-undang ini wajib disosialisasikan secara komprehensif dan tepat sasaran. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui segelintir orang.

Menurutnya, peraturan yang sudah menjadi undang-undang ini wajib disosialisasikan secara komprehensif dan tepat sasaran. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui segelintir orang.

"Supaya pesannya sampai ke masyarakat, yang paling cepat bisa melalui tokoh-tokoh agama atau guru-guru agama di sekolah, tokoh masyarakat, pemangku kebijakan, seperti kepala desa atau kepala daerah, seluruh stake holder, dan or­ganisasi kemasyarakatan juga bisa ikut aktif," katanya.

Menurut Anggie, semua pihak punya tugas mensosial­isasikan undang-undang kebiri. "Kalau mereka sudah tahu tapi tetap melakukannya, ya sudah benar pelakunya harus dikebiri. Hukum itu bukan untuk balas dendam, tetapi untuk kepastian dan dalam rangka mencari keadilan," katanya.

Anggie berharap undang-undang Kebiri bisa membuat efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban kekerasan sek­sual terhadap anak-anak dan remaja. "Selama ini anak-anak dan remaja yang selalu menjadi korban," katanya lagi.

Anggie juga mengaku sudah mendapat masukan dari pengu­rus Gempari Daerah, agar UU Kebiri masuk dalam program wajib Gempari untuk diso­sialisasikan. "Ada yang usul bikin himbauan lewat design IT. Yang menarik kemudian di-share di medsos, sebar famplet ke sekolah-sekolah dan buat seminar. Ada banyak gagasan dan memang kita wajib menso­sialisasikannya," ujarnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga menyam­but baik disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 kebiri. Ia menilai disahkan­nya Perppu kebiri itu akan lebih memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. "Dengan diundangkan mudah-mudahan makin mantap proses penetapan putusan pengadilan kepada pelaku," katanya, Rabu (12/10) lalu.

Khofifah mengakui, dengan menjadi undang-undang, maka tugas Kementerian Sosial juga tambah banyak. karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsin­ya memberikan rehabilitasi tidak hanya kepada korban dan kelu­arga korban tapi juga rehabilitasi kepada pelaku.

"Kita sedang menghitung mudah-mudahan 2017 kita pu­nya dukungan anggaran yang cukup," tambah dia.

Sebelumnya, DPR menyetu­jui RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Perppu itu disetujui menjadi UU oleh seluruh anggota DPRyang hadir dalam Rapat Paripurna pada Rabu (12/10). ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya