Berita

Foto/Net

Hukum

Sebar UU Kebiri Hingga Ke Pelosok

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA


Setelah disetujui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak men­jadi Undang-Undang diminta segera disosialisasikan.

Hal ini diingatkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari), Patrika S Andi Paturusi. "Alhamdulillah Undang-Undang Kebiri su­dah disahkan. Tapi jangan hanya berpikir efek jeranya, bagaimana sosialisasinya sam­pai ke pelosok-pelosok daerah, juga harus dipikirkan," tutur Anggie, sapaan akrab Patrika.

Menurutnya, peraturan yang sudah menjadi undang-undang ini wajib disosialisasikan secara komprehensif dan tepat sasaran. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui segelintir orang.

Menurutnya, peraturan yang sudah menjadi undang-undang ini wajib disosialisasikan secara komprehensif dan tepat sasaran. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui segelintir orang.

"Supaya pesannya sampai ke masyarakat, yang paling cepat bisa melalui tokoh-tokoh agama atau guru-guru agama di sekolah, tokoh masyarakat, pemangku kebijakan, seperti kepala desa atau kepala daerah, seluruh stake holder, dan or­ganisasi kemasyarakatan juga bisa ikut aktif," katanya.

Menurut Anggie, semua pihak punya tugas mensosial­isasikan undang-undang kebiri. "Kalau mereka sudah tahu tapi tetap melakukannya, ya sudah benar pelakunya harus dikebiri. Hukum itu bukan untuk balas dendam, tetapi untuk kepastian dan dalam rangka mencari keadilan," katanya.

Anggie berharap undang-undang Kebiri bisa membuat efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban kekerasan sek­sual terhadap anak-anak dan remaja. "Selama ini anak-anak dan remaja yang selalu menjadi korban," katanya lagi.

Anggie juga mengaku sudah mendapat masukan dari pengu­rus Gempari Daerah, agar UU Kebiri masuk dalam program wajib Gempari untuk diso­sialisasikan. "Ada yang usul bikin himbauan lewat design IT. Yang menarik kemudian di-share di medsos, sebar famplet ke sekolah-sekolah dan buat seminar. Ada banyak gagasan dan memang kita wajib menso­sialisasikannya," ujarnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga menyam­but baik disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 kebiri. Ia menilai disahkan­nya Perppu kebiri itu akan lebih memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. "Dengan diundangkan mudah-mudahan makin mantap proses penetapan putusan pengadilan kepada pelaku," katanya, Rabu (12/10) lalu.

Khofifah mengakui, dengan menjadi undang-undang, maka tugas Kementerian Sosial juga tambah banyak. karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsin­ya memberikan rehabilitasi tidak hanya kepada korban dan kelu­arga korban tapi juga rehabilitasi kepada pelaku.

"Kita sedang menghitung mudah-mudahan 2017 kita pu­nya dukungan anggaran yang cukup," tambah dia.

Sebelumnya, DPR menyetu­jui RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Perppu itu disetujui menjadi UU oleh seluruh anggota DPRyang hadir dalam Rapat Paripurna pada Rabu (12/10). ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya