Berita

Hukum

KPK Minta MA Keluarkan Pemidanaan Korporasi Sebelum Akhir Tahun

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung diharapkan mempercepat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai hukum acara pemidanaan terhadap korporasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjelaskan Perma itu sangat diperlukan, terlebih dengan peraturan yang ada saat ini, KPK masih kesulitan mempidanakan perusahaan yang diduga terlibat praktik korupsi.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu merasa yakin dengan pemidanaan terhadap korporasi dapat lebih menimbulkan efek jera. Sebab, selama ini, hanya pengusaha saja yang dijerat KPK, sementara korporasi masih terus berjalan. Padahal, pengusaha itu melakukan tindak pidana atas nama korporasi.


"Itu pasti akan lebih timbulkan efek jera. Jadi tidak cuma pelaku saja, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," ujar Alex di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Alex menyatakan, pihaknya telah mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan terhadap korporasi ini dengan Mahkamah Agung. Bahkan, sejumlah masukan dari pihak lain terkait pemidanaan korporasi sudah dimasukkan agar Perma tersebut nantinya bisa sempurna. Dalam perhitungannya, diharapkan Perma tersebut bisa selesai pada akhir tahun ini.

"Pembahasan terus kita lakukan, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini, sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu," pungkasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya