Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, membisu setelah digarap selama enam jam terkait kasus yang menyeretnya.
Mengenakan kursi roda, Sugiharto, tak mengeluarkan sepatah kata saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang menunggunya.
Pengacara Sugiharto, Kuncuro, menjelaskan kondisi kliennya masih belum sepenuhnya pulih lantaran masih menjalani pengobatan di rumah.
Sebelumnya, kata Kuncoro, kliennya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam. Namun karena faktor keuangan, Sugiharto memilih untuk berobat jalan.
"Sekarang rawat jalan. (Dirawat) nginap di rumah sakit 10 hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," kata Kuncoro seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Pengacara Sugiharto lainnya, Kabul menjelaskan, setelah diperiksa sebagai saksi, kliennya akan kembali menjalani perawatan medis. Sebab sampai saat ini belum diketahui detail penyakit yang bersangkutan. Tim pengacara hanya menduga kliennya menderita penyakit seperti tumor.
"Dia mau minta surat keterangan dokter dulu. Ini nunggu hasil analisa dari dokter. Belum tahu dia sakit apa. Seperti ada pembengkakan, apa tumor atau apa itu kami belum tahu," kata Kabul.
Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP selama lebih dari dua tahun.
KPK belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran penyakit di bagian kepala.
Sebelumnya, Sugiharto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang juga telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[zul]