Berita

Sugiharto/Net

Hukum

Ironis, Tersangka Korupsi Ini Berobat Jalan Karena Faktor Keuangan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, membisu setelah digarap selama enam jam terkait kasus yang menyeretnya.

Mengenakan kursi roda, Sugiharto, tak mengeluarkan sepatah kata saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang menunggunya.

Pengacara Sugiharto, Kuncuro, menjelaskan kondisi kliennya masih belum sepenuhnya pulih lantaran masih menjalani pengobatan di rumah.


Sebelumnya, kata Kuncoro, kliennya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam. Namun karena faktor keuangan, Sugiharto memilih untuk berobat jalan.

"Sekarang rawat jalan. (Dirawat) nginap di rumah sakit 10 hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," kata Kuncoro seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Pengacara Sugiharto lainnya, Kabul menjelaskan, setelah diperiksa sebagai saksi, kliennya akan kembali menjalani perawatan medis. Sebab sampai saat ini belum diketahui detail penyakit yang bersangkutan. Tim pengacara hanya menduga kliennya menderita penyakit seperti tumor.

"Dia mau minta surat keterangan dokter dulu. Ini nunggu hasil analisa dari dokter. Belum tahu dia sakit apa. Seperti ada pembengkakan, apa tumor atau apa itu kami belum tahu," kata Kabul.

Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP selama lebih dari dua tahun.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran penyakit di bagian kepala.

Sebelumnya, Sugiharto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang juga telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya