Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Dirut OSMA Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Hartoyo kepada kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum ‎dan HAM.

Hartoyo adalah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap Rp 70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto, dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

"(Pencegahan) Sudah mas," jawab Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat ditanya wartawan, Senin (17/10).


Di kesempatan sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri atas Hartoyo karena keterangannya sangat dibutuhkan penyidik KPK dalam membongkar kasus-kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.

"Kami harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ucap Alex.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10).

Dalam OTT tersebut ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas. Yaitu, Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto; PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo; Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari dan Suhartono; Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo; serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen, Salim.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, bersama Hartoyo, masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya