Berita

Net

Hukum

Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Masih Diburu

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo untuk menyerahkan diri. Pemberi suap yang diketahui bernama Hartoyo merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

"Kami berharap beliau melaporkan diri ke KPK. Sekarang beliau sedang dicari tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam (15/10) terdapat enam orang yang diciduk. Selain Yudhy dan Sigit ada empat orang lainnya yaitu Dian Lestari dan Suhartono selaku anggota DPRD Kebumen, Adi Pandoyo selaku sekda Pemkab Kebumen, dan Salim pihak swasta dari anak usaha PT OSMA Group.
Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan (Hartoyo) mendapatkan proyek. Ada kesepakatan diberikan seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar, tetapi kesepakatan diterima nantinya adalah Rp 750 juta," jelasnya.
   
Untuk itu, KPK berharap agar Hartoyo yang perusahaannya bergerak di bidang kargo, percetakan, alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel itu dapat segera menyerahkan diri.
 
"KPK seperti biasa bekerja sama dengan Polri. Lebih baik beliau segera  menyerahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," tegas Syarif.

Atas penetapan status tersangka, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya