Berita

Net

Hukum

Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Masih Diburu

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo untuk menyerahkan diri. Pemberi suap yang diketahui bernama Hartoyo merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

"Kami berharap beliau melaporkan diri ke KPK. Sekarang beliau sedang dicari tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam (15/10) terdapat enam orang yang diciduk. Selain Yudhy dan Sigit ada empat orang lainnya yaitu Dian Lestari dan Suhartono selaku anggota DPRD Kebumen, Adi Pandoyo selaku sekda Pemkab Kebumen, dan Salim pihak swasta dari anak usaha PT OSMA Group.
Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan (Hartoyo) mendapatkan proyek. Ada kesepakatan diberikan seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar, tetapi kesepakatan diterima nantinya adalah Rp 750 juta," jelasnya.
   
Untuk itu, KPK berharap agar Hartoyo yang perusahaannya bergerak di bidang kargo, percetakan, alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel itu dapat segera menyerahkan diri.
 
"KPK seperti biasa bekerja sama dengan Polri. Lebih baik beliau segera  menyerahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," tegas Syarif.

Atas penetapan status tersangka, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya