Berita

Net

Hukum

Pemecatan PNS Yang Melakukan Pungli Terganjal UU

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar di kementerian dan lembaga pemerintah.

Menurutnya, tindakan tegas dengan melakukan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melakukan praktik pungli tidaklah mudah. Sebab, pemecatan Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Hal itu juga yang menjadi kendala setiap pimpinan untuk memecat pegawainya yang terbukti melakukan praktik pungli


"Sudah saya pecat, dia lakukan banding, dituruni lagi hukumannya. Ini sering (terjadi). (Awalnya) pecat tidak hormat, diturunkan jadi secara hormat. Saya pecat secara hormat eh diturunkan dengan penurunan pangkat," jelas Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/10).

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak toleran dengan oknum PNS yang menjalankan pungli. Pihaknya sendiri sudah menyatakan perang terhadap pungli. Meski demikian, untuk menyesuaikan instruksi pemberantasan pungli, pihaknya akan berdiskusi bersama Menpan RB dan jajaran. Sehingga sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan praktik pungli tidak lagi terkendala.

"Ini kendala-kendala ini dijadikan saran lah ke Menpan RB supaya peraturan ini perlu direvisi. Kalau pecat ya pecat," tegas Yasonnya yang juga politikus PDI Perjuangan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya