Berita

Net

Hukum

Pemecatan PNS Yang Melakukan Pungli Terganjal UU

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar di kementerian dan lembaga pemerintah.

Menurutnya, tindakan tegas dengan melakukan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melakukan praktik pungli tidaklah mudah. Sebab, pemecatan Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Hal itu juga yang menjadi kendala setiap pimpinan untuk memecat pegawainya yang terbukti melakukan praktik pungli


"Sudah saya pecat, dia lakukan banding, dituruni lagi hukumannya. Ini sering (terjadi). (Awalnya) pecat tidak hormat, diturunkan jadi secara hormat. Saya pecat secara hormat eh diturunkan dengan penurunan pangkat," jelas Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/10).

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak toleran dengan oknum PNS yang menjalankan pungli. Pihaknya sendiri sudah menyatakan perang terhadap pungli. Meski demikian, untuk menyesuaikan instruksi pemberantasan pungli, pihaknya akan berdiskusi bersama Menpan RB dan jajaran. Sehingga sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan praktik pungli tidak lagi terkendala.

"Ini kendala-kendala ini dijadikan saran lah ke Menpan RB supaya peraturan ini perlu direvisi. Kalau pecat ya pecat," tegas Yasonnya yang juga politikus PDI Perjuangan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya