Berita

Net

Hukum

Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus E-KTP

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengaku siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat disinggung mengenai tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa dirinya ikut menerima gratifikasi dari proyek penggadaan e-KTP saat duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

"Pernah dulu saya disebut (terima oleh Nazaruddin). Saya bilang, siapa yang ngasih ke saya. Malah saya akan bantu bongkar karena saya orang yang ngamuk betul soal (e-KTP) itu," jelasnya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 14/10).


Menurut Ganjar, dirinya tidak memiliki masalah jika ke depan KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah selama dua tahun lebih. Dia mengatakan, pemeriksaan KPK justru akan ‎membantu lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo dalam membongkar lebih jauh proyek senilai Rp 6 triliun yang berujung korupsi tersebut.

"Kalau mau panggil ya tidak apa-apa. Malah saya jelaskan nanti (ke KPK). Malah saya bantu untuk bongkar," tegas Ganjar yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah .

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang,‎ Muhammad Nazaruddin dalam beberapa kesempatan acap kali melontarkan beberapa nama yang ikut terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Selain Ganjar, beberapa nama yang sering disebut Nazar yakni eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya