Digoyang kasus Sumber Waras, Ahok selamat. Diusik kasus reklamasi, Ahok selamat. Dilaporkan karena dugaan penistaan agama terkait kasus Surat Al Maidah ayat 51, Ahok kesannya akan diselamatkan juga. Soalnya ada rencana polisi akan menangguhkan kasus tersebut.
Rencana penangguhan kasus Surat Al Maidah ini disuarakan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin.
Ari mengakui, saat ini pihaknya terus memproses laporan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti. Namun, di saat yang sama, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukumnya.
Ari punya alasan utama kenapa kasus ini perlu ditangguhkan. Salah satunya, menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu.
Ari memastikan, langkah seperti ini pernah diambil Polri menjelang Pilkada serentak tahun 2015.
Kendati sudah mantap, Ari memastikan, ini baru ide dan gagasannya saja. Belum jadi keputusan resmi Polri karena belum ada keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Tunggu keputusan Kapolri," kata Ari.
Terkait materi aduan, Ari mengungkapkan, Polri menerima delapan laporan terkait tuduhan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip surat Al-Maidah saat berdiskusi dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Empat laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan.
"Karena peristiwanya satu, laporan dari mana-mana tetap akan disidik bahwa perbuatan itu hanya ada satu," jelasnya.
Terkait teknik penyidikan, Ari menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap terhadap semua laporan. Semua pihak yang melaporkan, akan dimintai keterangan dan semua barang bukti akan diperiksa. Dalam prosesnya nanti, Bareskrim akan meminta keterangan berbagai pihak termasuk pendapat dari MUI.
Bagaimana orang luar Polri menanggapi rencana penangguhan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ini? Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, bisa saja kasus ini dipending.
Namun, dia menilai, dalam kasus ini hanya Polri yang bisa bertindak. Sementara KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu belum bisa bertindak apa-apa terhadap Ahok. Karena, proses pilgub DKI 2017 belum berjalan. KPU belum menetapkan calon pasangan peserta Pilgub DKI. Para calon yang beredar saat ini masih disebut bakal calon, bukan pasangan calon. Karena alasan itu, KPUD tidak bisa menindak ucapan Ahok.
"Nah, karena KPU tidak bisa bertindak maka penegak hukum yang harus bertindak," kata Nasir, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Jika kasus ini akan dipending, politikus PKS ini mengingatkan, polisi harus memperkirakan potensi kegaduhannya, apalagi jika penangguhan ini tak disertai keterangan yang komprehensif.
"Polisi harus cermat, jangan sampai salah mengambil keputusan. Polisi harus mempertimbangkan dan memperhitungkan lebih banyak mana mudharatnya jika kasus ini ditangguhkan atau dilanjutkan," saran Nasir.
Jika polisi yakin bisa mengamankan situasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sambung Nasir, maka bisa saja kasus ini ditangguhkan. Namun, lanjut dia, suka atau tidak suka, polisi harus mengakui kasus ini dimanfaatkan oleh provokator yang mencoba mengadu domba pelapor dengan polisi.
Nasir juga memprediksi, Polisi akan dikesankan telah menyelamatkan Ahok jika kasus ini benar-benar ditangguhkan. "Sentimen publik seperti ini juga harus dikelola. Jika tidak dikelola dengan baik maka kepolisian bisa jadi bulan-bulanan publik," tuntasnya.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus ini kepada polisi. Apakah memang perlu ditangguhkan atau harus dilanjutkan.
Wasekjen MUI, M Zaitun bilang, MUI mengikuti sesuai aturan yang berlaku saja. Meski ada pakar yang berpendapat sebelum ada penetapan pasangan calon dari KPU maka tahapan pilkada belum dimulai.
"Silakan polisi memikirkan jalan keluarnya, dan bertanya kepada para pakar. Apakah saat ini memang sudah tahapan pilkada atau belum," kata Zaitun, saat dikontak semalam.
Selain itu, dia berharap kepolisian tak hanya memikirkan kasus ini hanya dari satu sisi. Tapi harus komprehensif. Polisi harus benar-benar mencermati kondisi ini, apalagi sudah banyak tokoh bangsa dan tokoh umat agama lain yang meminta kasus ini segera diproses secara hukum. Artinya kondisi umat juga sangat mengkhawatirkan.
"Dengan begitu, polisi harus pro aktif melihat kondisi ini dan juga dijadikan pertimbangan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berharap polisi segera memproses kasus Ahok. Kata dia, jangan sampai Polri melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Dia bilang, kasus ini sudah lengkap untuk diproses. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan fatwa meski Ahok telah meminta maaf. "Mau tidak mau polisi harus memproses kasus ini. Tegakkan hukum meski besok pagi langit runtuh," ucap Pangi, berapi-api.
Dia berharap penyidik polisi tidak seperti penyidik KPK yang begitu saja menyerah saat mengusut kasus dugaan korupsi Sumber Waras. Kasus ini berhenti tanpa ada alasan yang jelas, padahal BPK sudah menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar. Belum lagi kasus suap reklamasi.
Dia khawatir, jika kasus ini tidak dilanjutkan, akan ada kesan di publik bahwa Ahok seorang yang kebal hukum. Setiap kasus yang berhadapan dengan Ahok langsung mentok.
Soal kekhawatiran Polisi nanti dituduh adanya politisasi dalam kasus tersebut, dia meragukannya.
"MUI sebagai otoritas penuh sebagai representasi umat Islam sudah menyampaikan fatwanya. Untuk kasus ini dimaafkan iya, tapi proses hukum tak boleh terhenti dan harus terus melaju. Jadi menunggu apa lagi," pungkasnya.
Kapolda & Menag Ke MUIKemarin, Kapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Maruf Amin mengatakan, kedatangan Suntana untuk berkonsultasi bagaimana menyikapi kasus Ahok terkait Surat Al Maidah, agar tidak terus menjadi polemik.
Intinya, semua pihak diminta bekerja sama menjaga kondusifitas Ibukota. "Polisi menjaga ketertiban masyarakat, ada pun MUI menjaga jangan sampai umat melakukan aksi yang destruktif," kata Maruf, di kantornya, kemarin.
Dalam kesempatan itu juga, kata Maruf, Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini.
Kedatangan Wakapolda ini bisa dipahami. Soalnya akhir pekan lalu muncul viral yang berisi ajakan unjuk rasa dan deklarasi mengadili Ahok di kantor MUI. Atas viral tersebut, MUI buru-buru menyampaikan klarifikasi bahwa tak pernah menyediakan kantornya untuk acara tersebut.
Soal kedatangan Menteri Lukman, jelas Ma'ruf, untuk menyampaikan apresiasi kepada MUI yang mengarahkan kasus ini kepada hukum. "Menteri Agama juga mengapresiasi sikap kami yang telah memaafkan Ahok," katanya. ***