Jaksa Agung Prasetyo berÂharap Tim Pencari Fakta (TPF) menyerahkan dokumen hasil peÂnyelidikan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal ini untuk memperÂmudah sekaligus mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Namun, menurut Pras, kasus kematian munir telah selesai secara hukum. Sebab, selain proses hukum telah berjalan, pelakunya yaitu Pollycarpus Budihari Prijanto sudah menÂjalani hukuman 14 tahun penÂjara, berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung karena terbukti bersalah membunuh Munir.
"Tetapi, kasus tersebut bisa dibuÂka lagi bila ada bukti baru. Bukti yang diajukan bukan hanya sekedar asumsi dan persepsi. Tapi harus kongkrit," kata Pras, kemarin.
Pras menegaskan, pihaknya siap membuka lagi kasus terseÂbut jika memang masih ada yang harus dituntaskan. Karena pada dasarnya, untuk mengungkap adanya pihak lan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir, penyelidikannya harus berdasarkan bukti-bukti cukup.
"Dugaan master mind kita lihat fakta dan buktinya dari temuan TPF. Proses hukum itu kan hanya boleh bergerak di atas fakta dan bukti, tidak boleh berdasar asumsi dan persepsi," tegas dia.
Seiring hilangnya dokumen yang dulu pernah diserahkan TPF ke pemerintah, Pras berharap saliÂnan dokumen terkait kasus Munir bisa diberikan lagi. Dengan beÂgitu, Kejagung bisa dapat berkoordinasi dengan Polri.
"Tim pencari fakta tentunya juga punya arsip itu, berikan ke kita. Kita tidak perlu susah cari ke mana-mana, serahkan ke kita, kita pelajari dan cermati, semenÂtara penyelidikan dilakukan oleh Polri," terangnya.
Kejagung sendiri, kata Pras juÂga akan menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya akÂtivis HAM Munir Said Thalib, yang meninggal di pesawat saat hendak ke Belanda beberapa taÂhun silam. Pencarian ini penting dilakukan karena Istana ingin kasus Munir dituntaskan.
"Kita coba telusuri dimana keberadaan dokumen. Sebab dokumen diserahkan pada era pemerintahan lalu, diserahkan ke Mensesneg. Tapi sekarang dilihat di arsip tersebut tidak ditemukan," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengaku, telah diminta Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencari informasi soal hilangnya dokumen hasil invesÂtigasi tim pencari fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Karena itu Bareskrim akan mengunjungi Kementerian Sekretariat Negara.
"Pak Kapolri sudah sampaikan ke saya. Tapi mohon izin sama pimpinan untuk menanyakan dulu siapa yang menyimpan, hilangnya di mana, kan belum ada laporan," kata Ari Dono.
Menurut Ari, perintah tersebut tidak bisa langsung dijalankan tanpa dirinya mendapatkan daÂta awal. Dia akan bertanya ke Kementerian Sekretariat Negara atau Setneg apakah rumor dokuÂmen TPF terkait kematian Munir benar-benar hilang. "Makanya, saya masih mau tanya dulu. Yang merasa kehilangan siapa? Tahunya hilang dari mana?" ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Pras untuk menelusuri keberadaan dokuÂmen laporan TPF atas kematian Munir untuk melihat apakah ada novum atau bukti baru dalam temuan itu. Penelusuran ini pentÂing karena pemerintah memiliki kewajiban mempublikasikan TPF kasus pembunuhan Munir setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, Kemensesneg bersiÂkukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada pada mereka. ***