Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

BERAS SUBSIDI OPLOSAN

Resmi Tersangka, Kabulog DKI Masih Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 23:22 WIB | LAPORAN:

RMOL. Lima tersangka jaringan Pengoplosan Beras Bersubsidi masih dikorek keterangannya secara intensif oleh penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Irianto serta empat distributor, masing-masing berinisial TID, SC, CS dan J, yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi alias ilegal dilakukan di ruang pemeriksaan lantai 3 Bareskrim Polri.

"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap 5 tersangka oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Jakarta, Kamis (13/10).


Sebelumnya, Agus dan 4 distributor beras ini ditangkap di tempat terpisah. Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan  kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan Tegal yang sebenarnya untuk kegiatan Operasi Pasar.

Adapun beras Bulog ini merupakan beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP yang dikelola Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.

"Seharusnya CBP ini hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Namun faktanya telah ditemukan penyimpangan dalam proses distribusi Bulog. Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah," jelas Brigjen Agung.

Masalah CBP ini, masih kata dia, berdampak langsung dengan stabilitas harga beras nasional. Ini juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Sebab, beras adalah kebutuhan pokok masyarakat.

Penyidik, tambah Brigjen Agung, telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten. Sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah juga ikutan "diacak-acak" penyidik. Selain itu, sejumlah dokumen bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP juga telah diamankan.

"Untuk sementara para tersangka diperiksa berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya