Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik pihak-pihak yang diduga pernah mendapatkan proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Hari ini, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian dalam kasus dugaan suap terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemkab Banyuasin.
Mereka adalah Edwin Valentino, Ong Hang Ming, Winston Rio Humardhany, Andre Aldrian Mahira serta karyawan swasta bernama Kirman.
Tak hanya kalangan swasta, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah provinsi Sumatra Selatan, Ria Apriani juga ikut diperiksa sebagai saksi Yan Anton.
Selain memanggil sejumlah saksi untuk Yan Anton, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasman selaku orang kepercayaan Yan Anton.
Kasman bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin Umar Usman.
"Para saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemkab Banyuasin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Rabu (12/10) kemarin, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan di Sumsel, Syaiful Bakhri serta tiga orang dari pihak swasta, yakni M. Evansyah Putra, Yudi Widianto, dan HJ. Maryam Senen‎ sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Banyuasin, Yan Nton Ferdian.
Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.
Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar AS dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.
Seperti diketahui, Yan Anton ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo.
Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp1 miliar untuk berangkat haji.
Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zulfikar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.[wid]