Berita

Foto/Net

Hukum

Aktivis Bingung, Perppu Kebiri Nggak Muat Nasib Korban

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan aktivis menyatakan kecewa atas sikap DPR yang mengesahkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lewat pengesahan tersebut, DPR seolah membenarkan lang­kah pemerintah mengeluarkan peraturan tanpa kajian yang matang, terburu-buru, dan tidak memperhatikan peraturan lain yang sudah ada.

Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menerangkan, Perppu biasanya dikeluarkan oleh eksekutif untuk mengatasi suatu 'kegentingan yang memaksa'. Selain itu, seharusnya Perppu harus dikaji secara matang dengan pendekatan yang multidisipliner atau interdisipliner.


"Pada situasi dan kondisi mengeluarkan Perppu tersebut, pemerintah belum dapat menunjukan kepada publik mengenai kegentin­gan yang terjadi pada anak-anak yang mengalami kekerasan sek­sual," ujarnya, kemarin.

Anggara menekankan, karena kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dan ke­wajibannya dengan maksimal dalam rangka memberikan kea­dilan, perlindungan dan pemu­lihan bagi korban dan memberi­kan pemenuhan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban.

"Hal ini terlihat jelas dari isi Perppu tersebut, dimana perso­alan-persoalan mengenai anak yang menjadi korban, tidak ada satu pun pasal-pasal yang men­gatur mengenai anak-anak yang menjadi korban," katanya.

Selain itu, pemerintah men­geluarkan peraturan ini secara terburu-buru tanpa mempertim­bangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi masyarakat masih pro dan kontra terkait dengan rencana pemerintah untuk mengesahkan hukuman kebiri dalam Perppu ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise lega kar­ena akhirnya Perppu No 1 tahun 2016 disahkan menjadi UU. Dia berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya da­pat menurunkan kekerasan terh­adap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya