Berita

Foto/Net

Hukum

Aktivis Bingung, Perppu Kebiri Nggak Muat Nasib Korban

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan aktivis menyatakan kecewa atas sikap DPR yang mengesahkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lewat pengesahan tersebut, DPR seolah membenarkan lang­kah pemerintah mengeluarkan peraturan tanpa kajian yang matang, terburu-buru, dan tidak memperhatikan peraturan lain yang sudah ada.

Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menerangkan, Perppu biasanya dikeluarkan oleh eksekutif untuk mengatasi suatu 'kegentingan yang memaksa'. Selain itu, seharusnya Perppu harus dikaji secara matang dengan pendekatan yang multidisipliner atau interdisipliner.


"Pada situasi dan kondisi mengeluarkan Perppu tersebut, pemerintah belum dapat menunjukan kepada publik mengenai kegentin­gan yang terjadi pada anak-anak yang mengalami kekerasan sek­sual," ujarnya, kemarin.

Anggara menekankan, karena kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dan ke­wajibannya dengan maksimal dalam rangka memberikan kea­dilan, perlindungan dan pemu­lihan bagi korban dan memberi­kan pemenuhan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban.

"Hal ini terlihat jelas dari isi Perppu tersebut, dimana perso­alan-persoalan mengenai anak yang menjadi korban, tidak ada satu pun pasal-pasal yang men­gatur mengenai anak-anak yang menjadi korban," katanya.

Selain itu, pemerintah men­geluarkan peraturan ini secara terburu-buru tanpa mempertim­bangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi masyarakat masih pro dan kontra terkait dengan rencana pemerintah untuk mengesahkan hukuman kebiri dalam Perppu ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise lega kar­ena akhirnya Perppu No 1 tahun 2016 disahkan menjadi UU. Dia berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya da­pat menurunkan kekerasan terh­adap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya