Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Komnas HAM: Presiden Tak Boleh Kalah Melawan Kelompok Sipil Intoleran

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Saat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengikuti secara cermat perkembangan dinamika kondisi sosial masyarakat akhir-akhir yang terganggu dengan menguaknya intensitas sentimen negatif terkait suku, agama, ras antar golongan.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Saat ini, kata Natalius, aktor sipil non-negara dengan perilaku intoleran berbasis agama berpengaruh pada fragmentasi sosial saat momentum Pilkada sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga berpengaruh pada aspek yang lain termasuk pengelolaan negara.

"Adanya penolakan terhadap penunjukan Kombes Sigit Pranowo sebagai Kapolda Banten yang oleh para sekelompok komunitas Muslim hanya karena beragama non-muslim sangat tidak beralasan," kata Natalius dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 13/10).


Komnas Ham juga menyoroti gangguan ketertiban dan keamanan dalam pengelolaan pemerintahan dan politik, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebagai momentum pelaksanaan hak asasi manusia khususnya hak untuk ikut memilih dan dipilih. Gangangguan ketertiban ini tidak boleh dibiarkan sehingga pelaksanaan pemilu jujur dan adil.

"Presiden sebagai kepala negara tidak boleh kalah melawan kelompok sipil intoleran, negara memiliki power untuk memaksa untuk menegaskan keutuhan kebinekaan bangsa berbasis pada Pancasila, UUD 1945 dan Adagium Bhineka Tunggal Ika dengan memperhatikan hak asasi manusia," tegas Natalius.

Menurut Natalius, ketegasan Presiden untuk menolak permintaan orang-orang yg mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa merupakan wujud nyata pemerintah dalam menegaskan kepada rakyat bahwa Indonesia adalah negara plural dan modern, egaliter, meritokrasi dalam rekrutmen penyelenggara negara baik melalui pengangkatan maupun pemilihan. Komnas HAM menegaskan bahwa salah satu kewajiban utama negara sesuai dengan instrumen hukum HAM adalah memastikan adanya jaminan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras dan juga golongan.

Oleh karena itu, sambung Natalius, Indonesia sebagai negara multiminoritas, pemerintah harus menjamin agar negara tidak dibonsai dalam sektarianime dan eksklutivisme yang naif yg menggangu keutuhan negara bangsa.

"Tindakan pencegahan dan deteksi dini terhadap adanya gangguan instabilitas nasional melalui intervensi dan penetrasi bahaya atas dasar kebencian berbasis Sara menjadi urgensi bagi Pemerintah, kepolisian, lembaga intelijen dan tokoh-tokoh masyarakat dan agamawan juga pihak-pihak yang terkait," demikian Natalius. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya