Berita

Net

Hukum

Anggota Hakim Perkara Mirna Pernah Terima Suap Dari Kantor Pengacara

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea disebut pernah menerima uang suap sebesar SGD 25 ribu dari staf Wiranatakusumah Legal and Consultant bernama Ahmad Yani.

Tak hanya Partahi yang menerima suap, Casmaya selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ikut menikmati uang suap untuk memuluskan dan mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.‎

Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015. Perkara gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Partahi.


Hal tersebut diketahui saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Ahmad Yani yang menjadi terdakwa kasus suap pengamanan perkara gugatan PT MMS pada PN Jakpus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta (Rabu, 12/9).

Dalam surat dakwaan Ahmad Yani, Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut dijanjikan sesuatu berupa uang oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Uang itu dimaksudkan untuk kongkalikong putusan perkara perdata di PN Jakpus.

Raoul pun sempat menemui Partahi yang merupakan ketua majelis hakim untuk membicarakan tentang perkara tersebut.

"Selanjutnya tanggal 15 April 2016, Raoul Adhitya Wiranatakusumah datang kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil menemui Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya di ruangan hakim lantai empat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membicarakan perkara tersebut," ujar Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat dakwaan

Pertemuan itu dapat terjadi karena sebelumnya Raoul mendapatkan saran dari Muhammad Santoso selaku panitera pengganti PN Jakpus. Raoul pun juga menjanjikan sejumlah uang kepada Santoso apabila dapat dibantu agar gugatan perdata tersebut ditolak. Uang yang dijanjikan sebesar SGD 25.000 untuk Hakim Partahi dan Hakim Casmaya, serta SGD 3.000 untuk Santoso. Uang itu diberikan Raoul melalui perantara Ahmad Yani kepada Santoso.

Atas perintah Raoul, uang dipisah yaitu SGD 25.000 dan SGD 3.000. Sebanyak SGD 25.000 dimasukkan dalam amplop putih bertuliskan kode HK untuk Partahi dan Casmaya, dan sebesar SGD 3.000 bertuliskan SAN untuk Santoso.

Kemudian pada 30 Juni 2016, gugatan perdata PT MMS dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Usai pembacaan putusan, Santoso menghubungi Ahmad Yani untuk menanyakan janji pemberian uang.

"Dalam rangka menyerahkan uang tersebut, terdakwa menghubungi Muhammad Santoso untuk bertemu dan kemudian disepakati Muhammad Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," ujar Pulung.

Santoso lalu menyambangi kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada sore harinya. Uang lalu diberikan kepada Santoso yang selanjutnya diciduk petugas KPK saat menumpang ojek di kawasan Matraman pada akhir Juni lalu.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya