Pelaku usaha industri rokok di daerah optimis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Tembakau, diyakini akan bisa mengurangi celah peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, dalam aturan terbaru itu, batas maksimal produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan dua dilonggarkan menjadi maksimal 3 miliar batang per tahun dari sebelumnya 2 miliar batang.
Dengan begitu, kebijakan ini bisa mendorong para pengusaha rokok di daerah meningkatkan produksi setelah selama ini bertahan dengan produksi di bawah 2 miliar batang.
Kalangan pengusaha rokok mengungkapkan, dengan dibukanya batas atas golongan dua jadi 3 miliar batang per tahun, maka pabrik di layer tersebut akan mampu mengurangi celah peredaran rokok ilegal karena memiliki kesempatan menaikkan produksi.
Harapan kami, iklim usaha kondusif dan sehat di semua golongan. Kami juga ingin pemberantasan rokok-rokok ilegal lebih gencar,†tegas Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) Johny SH dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Asal tahu saja, kemarin, Direktorat Bea Cukai merilis telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil rokok ilegal sepanjang 2016. Ini termasuk penindakan rokok impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar. Jumlah penindakan tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak tahun 2013. Di tahun 2013 tercatat ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menambahkan, industri siap menjalankan dan melaksanakan keputusan pemerintah dalam hal ini PMK 147/PMK.010/2016 meski dari sisi kenaikan cukai lebih tinggi dari usul Gappri.
"Seharusnya 6 persen sesuai inflasi dan pertumbuhan, walau demikian IHT bersyukur tidak hancur, sebab tidak jadi naik Rp50 ribu per bungkus, seperti berita yang heboh selama ini," tegas Ismanu.
Di sisi lain, Ismanu mengingatkan, agar PMK No. 20/2015 yang membebani Industri Hasil Tembakau, segera dicabut, sebagaimana pernah dimohonkan oleh Gappri. Dengan begitu, industri tidak tambah terbebani.
Gappri juga mendukung penegakan hukum berupa pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.
[wid]