Berita

Hukum

Zainul Majdi Diultimatum Copot Semua Atribut Nahdlatul Wathan

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 09:34 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (PP NW) menyerukan agar semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah final terkait status keorganisasin Pengurus Besar NW sebagai ormas terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid.

Dasar hukum tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37K/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan PBNW pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun.

Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016,  tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan yang sah adalah Ummi Raihanun sebagai ketua umum dan TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai Sekretaris Jenderal.


"Menindaklanjuti hasil Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, harus dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut, nanti bisa menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di akar rumput," tegas Ketum Pimpinan PP NW, Lalu Gede Syamsul Mujahiddin melalui siaran persnya.

Menurut Lalu Gede, ini tugas pemerintah untuk mengantisipasi bibit-bibit kerusuhan dan konflik horizontal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus pro aktif dalam menyikapi putusan hukum tersebut.

Lebih khusus, Lalu Gede mengimbau kepada Zainul Majdi selaku pihak yang mengaku dan mengatasnamakan pengurus PBNW untuk segera menanggalkan segala atribut NW yang dipergunakannya.

"Dia (Zainul Majdi) kan tokoh agama dan sekaligus kepala daerah, harusnya dia mengerti dan mentaati putusan hukum tersebut. Dia juga berpendidikan dan memiliki kapasitas intelektual, masak tidak tahu bagaimana seharusnya menghormati produk hukum sih? Jika dia tidak mentaati, ya keluar aja dari wilayah hukum di republik ini," sindir Lalu Gede.

Lebih lanjut, Lalu Gede menceritakan dasar klaim Zainul Majdi yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNW hasil Muktamar X. Padahal Muktamar X itu diselenggarakan tahun 1998 yang menghasilkan kepemimpinanan Hj. Sitti Raihanun setelah mengalahkan Maksum Ahmad.

"Saat itu Zainul Majdi masih sekolah di Mesir, dia baru pulang ke Indonesia tahun 1999. Kok tiba-tiba membuat muktamar tersendiri, pada tahun 1999. Jelas muktamar ini adalah illegal tidak ada dasar hukum organisasinya," papar Lalu Gede.

Kesalahan fatal Zainul Majdi adalah mendirikan perkumpulan NW pada tahun 2014 dengan membuat akta pendirian baru. Ini sama halnya dengan memecat pendiri NW yang asli atau kakeknya sendiri, TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid. NW adalah organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum dan telah terdaftar di Departemen Kehakiman melalui Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 90 tanggal 8 November 1960.

"Apa tidak malu Zainul Majdi setelah memecat kakeknya sekarang setelah akta pendiriannya dibatalkan MA dan Menkumham, masak mau mengambil lagi NW," ujar Lalu Gede.

Karena itu menurut Lalu Gede, Zainul Majdi sejak menyelenggarakan Muktamar X tahun 1999 itu ilegal, berarti memang sejak awal tidak berhak menggunakan NW, karena Zainul  Mazdi memang tidak ikut dalam ajang Muktamar X tahun 1998.

"Seharusnya kalau dia persoalkan hasil Muktamar X yang mengesahkan kepemimpinan Ummi Raihanun, harusnya dia menggunggat saat itu. Tapi, dia tidak lakukan gugatan itu, malah menyelenggarakan Muktamar sendiri tahun 1999. Jelas, ini muktamar diluar organisasi NW," tegas Lalu Gede.

Lalu Gede menambahkan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir seluruh madrasah dan lembaga yang bernaung di PBNW di seluruh Indonesia.[wid]






Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya