Berita

Hukum

Zainul Majdi Diultimatum Copot Semua Atribut Nahdlatul Wathan

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 09:34 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (PP NW) menyerukan agar semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah final terkait status keorganisasin Pengurus Besar NW sebagai ormas terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid.

Dasar hukum tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37K/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan PBNW pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun.

Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016,  tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan yang sah adalah Ummi Raihanun sebagai ketua umum dan TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai Sekretaris Jenderal.


"Menindaklanjuti hasil Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, harus dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut, nanti bisa menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di akar rumput," tegas Ketum Pimpinan PP NW, Lalu Gede Syamsul Mujahiddin melalui siaran persnya.

Menurut Lalu Gede, ini tugas pemerintah untuk mengantisipasi bibit-bibit kerusuhan dan konflik horizontal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus pro aktif dalam menyikapi putusan hukum tersebut.

Lebih khusus, Lalu Gede mengimbau kepada Zainul Majdi selaku pihak yang mengaku dan mengatasnamakan pengurus PBNW untuk segera menanggalkan segala atribut NW yang dipergunakannya.

"Dia (Zainul Majdi) kan tokoh agama dan sekaligus kepala daerah, harusnya dia mengerti dan mentaati putusan hukum tersebut. Dia juga berpendidikan dan memiliki kapasitas intelektual, masak tidak tahu bagaimana seharusnya menghormati produk hukum sih? Jika dia tidak mentaati, ya keluar aja dari wilayah hukum di republik ini," sindir Lalu Gede.

Lebih lanjut, Lalu Gede menceritakan dasar klaim Zainul Majdi yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNW hasil Muktamar X. Padahal Muktamar X itu diselenggarakan tahun 1998 yang menghasilkan kepemimpinanan Hj. Sitti Raihanun setelah mengalahkan Maksum Ahmad.

"Saat itu Zainul Majdi masih sekolah di Mesir, dia baru pulang ke Indonesia tahun 1999. Kok tiba-tiba membuat muktamar tersendiri, pada tahun 1999. Jelas muktamar ini adalah illegal tidak ada dasar hukum organisasinya," papar Lalu Gede.

Kesalahan fatal Zainul Majdi adalah mendirikan perkumpulan NW pada tahun 2014 dengan membuat akta pendirian baru. Ini sama halnya dengan memecat pendiri NW yang asli atau kakeknya sendiri, TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid. NW adalah organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum dan telah terdaftar di Departemen Kehakiman melalui Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 90 tanggal 8 November 1960.

"Apa tidak malu Zainul Majdi setelah memecat kakeknya sekarang setelah akta pendiriannya dibatalkan MA dan Menkumham, masak mau mengambil lagi NW," ujar Lalu Gede.

Karena itu menurut Lalu Gede, Zainul Majdi sejak menyelenggarakan Muktamar X tahun 1999 itu ilegal, berarti memang sejak awal tidak berhak menggunakan NW, karena Zainul  Mazdi memang tidak ikut dalam ajang Muktamar X tahun 1998.

"Seharusnya kalau dia persoalkan hasil Muktamar X yang mengesahkan kepemimpinan Ummi Raihanun, harusnya dia menggunggat saat itu. Tapi, dia tidak lakukan gugatan itu, malah menyelenggarakan Muktamar sendiri tahun 1999. Jelas, ini muktamar diluar organisasi NW," tegas Lalu Gede.

Lalu Gede menambahkan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir seluruh madrasah dan lembaga yang bernaung di PBNW di seluruh Indonesia.[wid]






Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya