Berita

Foto/Net

Bisnis

Penetapan Upah 2017 Alot Lagi

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha dan Buruh kemarin mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Penetapan sudah bisa dipastikan bakal alot dan me­makan waktu panjang karena kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda dalam merumuskannya.

Anggota Dewan Pengupa­han DKI Jakarta Sarman Simanjorang menolak usulan kenaikan UMP yang disam­paikan buruh.

"Usulan penetapan UMP oleh buruh tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupa­han," kata Sarman kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Seperti diketahui, bu­ruh KI Jakarta menuntut kenaikan upah dari Rp 3,1 juta pada 2016 menjadi Rp 3.831.690 untuk pada 2017. Penetapan UMP di Jakarta sangat penting karena men­jadi barometer daerah lain­nya.

Sarman bilang, penetapan upah seharusnya tidak perlu harus diributkan lagi. Karena, Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 sudah mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Mengacu pada PP tesebut, pengusaha mendapatkan kepastian be­saran kenaikan UMP setiap tahunnya yang dihitung ber­dasarkan pertumbuhan ekono­mi dan inflasi. Sedangkan bu­ruh dapat kepastian kenaikan UMP setiap tahunnya.

"Kalau pertumbuhan ekonomi kita semakin baik, maka kenaikan UMP juga makin baik," tegasnya.

Sarman meminta, buruh berpikir bijaksana dalam mengusulkan kenaikan upah. Sebab, bagaimana pun kenai­kan upah juga harus melihat kondisi ekonomi dan kemam­puan perusahaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menerang­kan, usulan kenaikan UMP sebesar Rp 3,8 juta tersebut merupakan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan oleh serikat buruh.

Menurut Mirah, fomula penghitungan dengan KHL mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Ta­hun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, PP 78 Tahun 2015 tidak layak dijadikan acuan karena meng­hilangkan unsur KHL.

"Kami akan meminta pada Gubernur DKI untuk me­nentukan upah minimum ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 se­bagai peraturan tertinggi," pintanya.

Jika pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, Mirah mengancam akan melakukan mogok massal.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan tenggat waktu hingga 1 No­vember 2016 bagi para kepala daerah untuk menetapkan UMP 2017.

"Aturannya 1 November harus sudah ada keputusan dari provinsi, dari guber­nur. Dan hasilnya harus segera dilaporkan ke Ke­menterian Tenaga Kerja," ujar Hanif. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya