Berita

Foto/Net

Bisnis

Penetapan Upah 2017 Alot Lagi

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha dan Buruh kemarin mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Penetapan sudah bisa dipastikan bakal alot dan me­makan waktu panjang karena kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda dalam merumuskannya.

Anggota Dewan Pengupa­han DKI Jakarta Sarman Simanjorang menolak usulan kenaikan UMP yang disam­paikan buruh.

"Usulan penetapan UMP oleh buruh tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupa­han," kata Sarman kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Seperti diketahui, bu­ruh KI Jakarta menuntut kenaikan upah dari Rp 3,1 juta pada 2016 menjadi Rp 3.831.690 untuk pada 2017. Penetapan UMP di Jakarta sangat penting karena men­jadi barometer daerah lain­nya.

Sarman bilang, penetapan upah seharusnya tidak perlu harus diributkan lagi. Karena, Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 sudah mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Mengacu pada PP tesebut, pengusaha mendapatkan kepastian be­saran kenaikan UMP setiap tahunnya yang dihitung ber­dasarkan pertumbuhan ekono­mi dan inflasi. Sedangkan bu­ruh dapat kepastian kenaikan UMP setiap tahunnya.

"Kalau pertumbuhan ekonomi kita semakin baik, maka kenaikan UMP juga makin baik," tegasnya.

Sarman meminta, buruh berpikir bijaksana dalam mengusulkan kenaikan upah. Sebab, bagaimana pun kenai­kan upah juga harus melihat kondisi ekonomi dan kemam­puan perusahaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menerang­kan, usulan kenaikan UMP sebesar Rp 3,8 juta tersebut merupakan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan oleh serikat buruh.

Menurut Mirah, fomula penghitungan dengan KHL mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Ta­hun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, PP 78 Tahun 2015 tidak layak dijadikan acuan karena meng­hilangkan unsur KHL.

"Kami akan meminta pada Gubernur DKI untuk me­nentukan upah minimum ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 se­bagai peraturan tertinggi," pintanya.

Jika pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, Mirah mengancam akan melakukan mogok massal.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan tenggat waktu hingga 1 No­vember 2016 bagi para kepala daerah untuk menetapkan UMP 2017.

"Aturannya 1 November harus sudah ada keputusan dari provinsi, dari guber­nur. Dan hasilnya harus segera dilaporkan ke Ke­menterian Tenaga Kerja," ujar Hanif. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya