Berita

Liestyana Rizal Gusman/Tedy Kroen

Hukum

Istri Irman Tolak Jadi Saksi, KPK Tegaskan Tidak Kejar Pengakuan

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 03:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memusingkan sikap istri mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman yang menolak menjadi saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suaminya sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan penyidik KPK tidak selalu mencari pengakuan dari setiap saksi. KPK juga tidak melakukan pemaksaan untuk membuat BAP.

Priharsa menambahkan, langkah Liestyana yang mengundurkan diri dari saksi Irman Gusman merupakan haknya sebagai istri tersangka seperti yang diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya anggota keluarga dan istri terdakwa.


"Ibu Listyana mengunakan hak untuk undur diri untuk saksi suaminya sesuai ketentuan hukum pasal 168 KUHAP," ujar Priharsa di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya, Listyana dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penambahan distribusi gula impor yang melibatkan suaminya. Listyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Pada Sabtu 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Senator asal Sumatera Barat itu diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya