Berita

Liestyana Rizal Gusman/Tedy Kroen

Hukum

Istri Irman Akui Buka Bingkisan Uang Rp 100 Juta

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:38 WIB | LAPORAN:

Setelah digarap sekitar enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri dari mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengakui dirinya yang membuka bingkisan berisi uang Rp 100 juta yang disebut KPK sebagai uang imbalan terkait pengadaan gula di Sumatera Barat.

Sementara Irman merupakan pihak yang membawa bingkisan tersebut dari meja ruang tamu ke lantai atas rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Liestyana membantah uang tersebut akan disimpan di kamar yang berada di lantai atas. Menurutnya, saat membawa bingkisan pemberian Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, itu suaminya tidak mengetahui bahwa bingkisan tersebut berisi uang.


"Bapak (yang membawa), kan itu sudah malam ya, tapi yang buka saya. Dia (Sutanto dan Memi) kan meninggalkan barang itu di ruang tamu, saya enggak kenal orang itu dan enggak lihat dua-duanya," ujar Liestyana usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Liestyana mengaku kaget setelah penyidik KPK yang kemudian datang ke rumahnya meminta bingkisan tersebut diambil kembali. Beberapa uang sempat tercecer dari bingkisan tersebut. Dirinya juga mengakui telah memindahkan uang yang tercecer ke tempat lain.

"Memang saya buka bungkusnya, lalu saya lihat benar uang, dan itu kan robek berantakan, lalu ya ada plastik, jatuh uangnya. Waktu itu saya panik karena bapak juga sudah diancam untuk diborgol, dalam keadaan panik saya lari ke atas, lalu uang yang jatuh itu saya masukkan ke plastik dan turun ke bawah," ungkapnya.

Pemberian uang tersebut diduga sebagai imbalan bantuan Irman yang berjanji mengurus kuota impor gula dari Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumatra Barat.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya