Berita

Hukum

Putusan MA Belum Tentu Hentikan Pembangunan Pabrik Semen di Rembang

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:12 WIB | LAPORAN:

RMOL. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Joko Prianto, warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik semen di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik Semen Indonesia.

"Kan (putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Selasa (11/10).

"Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu."


Suhadi menjelaskan, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu. Bisa saja dikabulkan tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali.

"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," terangnya.

Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat TUN yang Menjalankan keputusan. Berapa lama? tergantung yang bersangkutan.

Objek sengketa adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.

Dalam amar putusan MA seperti dikutip dari laman resmi MA yaitu: Kabul PK. Batal putusan judex facti (Putusan PTUN), adili kembali, kabul gugatan, batal objek sengketa.

Dalam putusan pertama di PTUN Semarang, hakim menganggap putusan kedaluwarsa karena telah melebihi 90 hari waktu mengajukan keberatan. Sementara itu, dalam banding, putusan hukum juga ditolak.

Majelis hakim agung yang mengadili perkara ini adalah Yosran, SH, M.Hum, Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr Irfan Fachruddin, SH, CN. Sidang PK kasus ini diputuskan pada 5 Oktober 2016. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya