Berita

Hukum

Putusan MA Belum Tentu Hentikan Pembangunan Pabrik Semen di Rembang

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:12 WIB | LAPORAN:

RMOL. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Joko Prianto, warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik semen di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik Semen Indonesia.

"Kan (putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Selasa (11/10).

"Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu."


Suhadi menjelaskan, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu. Bisa saja dikabulkan tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali.

"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," terangnya.

Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat TUN yang Menjalankan keputusan. Berapa lama? tergantung yang bersangkutan.

Objek sengketa adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.

Dalam amar putusan MA seperti dikutip dari laman resmi MA yaitu: Kabul PK. Batal putusan judex facti (Putusan PTUN), adili kembali, kabul gugatan, batal objek sengketa.

Dalam putusan pertama di PTUN Semarang, hakim menganggap putusan kedaluwarsa karena telah melebihi 90 hari waktu mengajukan keberatan. Sementara itu, dalam banding, putusan hukum juga ditolak.

Majelis hakim agung yang mengadili perkara ini adalah Yosran, SH, M.Hum, Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr Irfan Fachruddin, SH, CN. Sidang PK kasus ini diputuskan pada 5 Oktober 2016. [sam]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya